80 Persen PAD Kota Makassar Ditopang Setoran Pajak Daerah

Kamis, 25 Maret 2021 - 19:04 WIB
loading...
80 Persen PAD Kota Makassar...
Kontribusi pajak daerah di PAD Kota Makassar mencapai 80 persen. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar masih ditopang oleh setoran pajak daerah , kontribusinya mencapai 80 persen. Tren tersebut terlihat selama empat tahun terakhir.

Pada tahun 2020, setoran pajak daerah berkontribusi sebesar Rp870 miliar. Realisasi tersebut melampaui target dengan capaian 103 persen.

"PAD dari empat tahun terakhir ini, kontribusi pajak dan retribusi itu di atas 80 persen, sangat jauh dengan kontribusi lain, termasuk dari perusahaan-perusahaan daerah kita," urai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Irwan Adnan.

Selama empat tahun terakhir, realisasi PAD Kota Makassar menunjukkan tren yang menggembirakan. Bahkan, pada tahun 2019 lalu, realisasi PAD Kota Makassar untuk pertama kalinya menembus Rp1,06 triliun.

Baca Juga: Bapenda Makassar Kejar Pajak Daerah Rp100 Miliar Tiap Bulan

Khusus tahun 2019 lalu, dari Rp1,3 triliun penerimaan PAD Kota Makassar , setoran pajak daerah berkontribusi Rp1,06 triliun. Disusul lain-lain pendapatan asli daerah yang sah senilai Rp149 miliar, retribusi daerah Rp68 miliar, dan hasil pengelolaan kekayaan aderah yang dipisahkan Rp18 miliar.

Kontribusi pajak daerah adalah sumber utama pemasukan pemerintah kota saat ini, sehingga perlu dijaga oleh semua pihak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Ketua Komisi XI DPR:...
Ketua Komisi XI DPR: Pelayanan Publik yang Prima Akan Perkuat PAD
Mengapa Olahraga Padel...
Mengapa Olahraga Padel Dikenai Pajak Hiburan? Ini Penjelasan Pemprov DKI Jakarta
DPRD Jakarta Minta Dispenda...
DPRD Jakarta Minta Dispenda Jeli Kawal Kebijakan Penurunan Pajak Tarif BBM Kendaraan
Lunasi Tunggakan Pajak...
Lunasi Tunggakan Pajak Rp 104,5 Miliar, Mall Centre Point Medan Batal Dibongkar
Tahun Depan Pajak Tambang...
Tahun Depan Pajak Tambang Pasir Kuarsa di Natuna Naik 4 Persen
Perkuat Kontribusi ke...
Perkuat Kontribusi ke Pembangunan Sultra, Setoran Pajak CNI Paling Besar
Bebas Denda Pajak Kendaraan...
Bebas Denda Pajak Kendaraan hingga Agustus, Bayar di PRJ Bisa Dapat Suvenir Menarik
Manfaat Pajak Daerah...
Manfaat Pajak Daerah bagi Warga Jakarta, Ini Wujud Nyatanya
Rekomendasi
Mediator Usulkan Gencatan...
Mediator Usulkan Gencatan Senjata 10 Hari untuk Hidupkan Lagi Kesepakatan AS-Iran
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Berita Terkini
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved