80 Persen PAD Kota Makassar Ditopang Setoran Pajak Daerah

Kamis, 25 Maret 2021 - 19:04 WIB
loading...
80 Persen PAD Kota Makassar...
Kontribusi pajak daerah di PAD Kota Makassar mencapai 80 persen. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar masih ditopang oleh setoran pajak daerah , kontribusinya mencapai 80 persen. Tren tersebut terlihat selama empat tahun terakhir.

Pada tahun 2020, setoran pajak daerah berkontribusi sebesar Rp870 miliar. Realisasi tersebut melampaui target dengan capaian 103 persen.

"PAD dari empat tahun terakhir ini, kontribusi pajak dan retribusi itu di atas 80 persen, sangat jauh dengan kontribusi lain, termasuk dari perusahaan-perusahaan daerah kita," urai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Irwan Adnan.

Selama empat tahun terakhir, realisasi PAD Kota Makassar menunjukkan tren yang menggembirakan. Bahkan, pada tahun 2019 lalu, realisasi PAD Kota Makassar untuk pertama kalinya menembus Rp1,06 triliun.



Khusus tahun 2019 lalu, dari Rp1,3 triliun penerimaan PAD Kota Makassar , setoran pajak daerah berkontribusi Rp1,06 triliun. Disusul lain-lain pendapatan asli daerah yang sah senilai Rp149 miliar, retribusi daerah Rp68 miliar, dan hasil pengelolaan kekayaan aderah yang dipisahkan Rp18 miliar.

Kontribusi pajak daerah adalah sumber utama pemasukan pemerintah kota saat ini, sehingga perlu dijaga oleh semua pihak.

Irwan mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pajak, hal ini menjadi tanggung jawab bersama untuk mendorong Kota Makassar agar bisa terus berkembang.

Apalagi pajak dan retribusi merupakan sektor yang dapat dinikmati langsung oleh masyarakat lewat peningkatan-peningkatan fasilitas dan layanan.

"Ini sudah menjadi tanggung jawab bersama, apalagi pajak ini jadi yang terbesar itu tercatat sampai 80 persen kita selama empat tahun terakhir," ujarnya.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2471 seconds (0.1#10.140)