Target Pajak Daerah Makassar Naik Jadi Rp1,3 Triliun Tahun Ini

Senin, 18 Januari 2021 - 07:41 WIB
loading...
Target Pajak Daerah...
Target pajak daerah Kota Makassar naik menjadi Rp1,3 triliun tahun ini. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar meningkatkan target pendapatan pajak daerah hingga Rp1,3 triliun di 2021. Target itu naik sekitar Rp500 miliar jika dibandingkan tahun lalu yang hanya Rp800 miliar pasca refokusing.

Berdasarkan data Bapenda Kota Makassar , hampir seluruh sektor pajak mengalami peningkatan. Termasuk pajak hotel dan hiburan yang paling terdampak. Khusus pajak hotel, targetnya mencapai Rp125 miliar. Sedangkan pajak hiburan Rp67,2 miliar.

Sementara, pajak restoran Rp195 miliar, pajak reklame Rp50 miliar, pajak penerangan jalan (PPJ) Rp230 miliar, pajak parkir Rp90,7 miliar, pajak air bawah tanah (ABT) Rp5 miliar.

Pajak sarang burung walet Rp50 juta, Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp320 miliar, pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp215 miliar. Serta retribusi jasa usaha Rp25 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar , Irwan Adnan mengatakan penerimaan pajak daerah di tengah pandemi Covid-19 tumbuh positif. Realisasinya bahkan melampaui target.

"Target setelah refokusing itu bisa kita dapat. Bahkan, lebihnya hampir Rp27 miliar," kata Irwan Adnan, Minggu (17/1/2021).

Dia berharap kondisi pandemi di Kota Makassar berangsur pulih, sehingga target pendapatan pajak daerah Rp1,3 triliun bisa dicapai. Termasuk sektor pajak hotel dan hiburan yang sempat lesu akibat Covid-19 .



"Kita juga akan kaji kembali kebijakan relaksasi pajak. Kalau masih diperlukan kita lakukan, tapi kalau sudah tidak perlu yah tidak kita lakukan," ujar dia.

Kepala Bidang Pajak Daerah II Bapenda Kota Makassar , Adriyanto mengatakan target pajak hotel tahun ini mencapai Rp125 miliar. Target ini naik Rp53 miliar dari tahun lalu Rp72 miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2780 seconds (0.1#10.140)