Mengenal Pajak Alat Berat, Jenis Pajak Baru di DKI Jakarta

Kamis, 03 Oktober 2024 - 09:59 WIB
loading...
Mengenal Pajak Alat...
Foto: Doc. Istimewa
A A A
JAKARTA - Pada 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkenalkan jenis pajak baru, yaitu pajak alat berat. Pajak ini tercantum dalam Perda Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan tindak lanjut dari UU No. 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Lantas, seperti apa Pajak Alat Berat? Bagaimana cara menghitungnya? Mari kupas tuntas tentang pajak terbaru di DKI Jakarta ini.

Serba Serbi Pajak Alat Berat

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan bahwa Pajak Alat Berat yang biasa disingkat PAB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.

Alat berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu.

Contoh alat berat yang dimaksud antara lain pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
Morris Danny juga menegaskan bahwa objek pajak alat berat merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.

Sementara itu, adapun yang dikecualikan dari objek pajak alat berat dimana kepemilikan dan/atau penguasaan atas:
a. Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai Pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pemerintah daerah lainnya, dan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah.

Morris Danny juga menjelaskan bahwa subjek atau wajib pajak alat berat merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai alat berat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cepat Tanggap, BRI Insurance...
Cepat Tanggap, BRI Insurance Serahkan Klaim Alat Berat Rp1 Miliar di Banjarmasin
Inovasi dan Digitalisasi...
Inovasi dan Digitalisasi Jadi Tuntutan Efisiensi Industri Alat Berat
Hexindo Tawarkan Solusi...
Hexindo Tawarkan Solusi Pembiayaan dan Teknologi Terbaik Foton
Rekomendasi
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
5 Fakta Trump Ingin...
5 Fakta Trump Ingin Membeli Kepulauan Chagos yang Sangat Strategis
Proyek Jet Tempur FCAS...
Proyek Jet Tempur FCAS Prancis-Jerman Gagal, Pukulan Telak bagi Macron
Berita Terkini
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved