Disdik Luwu Gandeng Kejaksaan Beri Penyuluhan Hukum ke Kepala Sekolah

Kamis, 25 Maret 2021 - 16:08 WIB
loading...
A A A
Sementara itu, Kajari Luwu , Erny Veronica Maramba menjelaskan, kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memiliki tugas dan fungsi, salah satunya pencegahan tindak pidana korupsi .

Dalam kesempatan tersebut, Erny meminta kepala sekolah bisa membuat terobosan dalam pelaksanan proses belajar mengajar di tengah pandemi Covid-19 .



"Pendidikan adalah tanggung jawab bersama, olehnya itu mohon digagas bagaimana memanfaatkan situasi saat ini agar efektif dalam proses mengajar, sebab peserta didik harus mendapatkan pengetahuan," jelasnya.

Terkait pengelolaan anggaran di sekolah, dirinya mengingatkan para kepala sekolah agar berhati-hati, khususnya pengelolaan dana BOS yang merupakan uang negara.

"Sehingga jika terjadi penyimpangan dalamnya, maka itu termasuk ranah tindak pidana korupsi. Olehnya itu, saya wanti-wanti agar pengelolaan dana BOS itu sesuai dengan aturan yang ada," jelasnya.

Dia berharap, kepala sekolah bisa menjadi role model di sekolah masing-masing. Erny meminta agar kepsek bisa menyebarkan hal-hal positif dalam pelaksanaan belajar mengajar.



" Kepala sekolah harus menjadi panutan di sekolah, harus jadi contoh baik bagi guru maupun dengan pelajar. Profesi guru, adalah profesi yang sangat saya hargai dan banyak juga demikian, olehnya itu kita harus jadi pendidik yang digugu dan ditiru," kuncinya.

Untuk diketahui, Kejari Luwu saat ini tengah menangani satu kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah. Kasus ini telah menyeret tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya, pegawai Dinas Pendidikan Luwu .
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4001 seconds (0.1#10.140)