Disdik Luwu Gandeng Kejaksaan Beri Penyuluhan Hukum ke Kepala Sekolah

Kamis, 25 Maret 2021 - 16:08 WIB
loading...
Disdik Luwu Gandeng Kejaksaan Beri Penyuluhan Hukum ke Kepala Sekolah
Suasana penyuluhan hukum terhadap guru dan kepala sekolah di SMP Negeri 1 Babang. Foto: SINDOnews/Chaeruddin
A A A
LUWU - Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu melalui Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu memberikan penyuluhan hukum kepada para kepala sekolah dan guru.

Kegiatan yang rencananya dilaksanakan beberapa hari ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu, Erny Veronica Maramba dan Kepala Dinas Pendidikan Luwu , Hasbullah.



Jika sebelumnya kegiatan ini dilaksanakan di SMP 1 Babang, kali ini penyuluhan dilaksanakan di dua titik pada Kamis (25/3/2021) siang, yakni di SMP 3 Bua Ponrang yang dihadiri 31 kepala sekolah dan di SMP Lamasi yang dihadiri 25 kepala sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Luwu , Hasbullah mengatakan, pendampingan dan penyuluhan ini merupakan bentuk sosialisasi terkait peraturan yang berkaitan dengan alokasi anggaran pendidikan.

"Anggaran yang dikelola harus sesuai dengan peraturan, olehnya itu kehadiran kejaksaan bisa membantu memberikan pemahaman kepada kita semua," katanya.

"Dari jumlah kepala sekolah 103 untuk SMP di Luwu, seluruhnya akan disentuh dengan kegiatan penyuluhan hukum, termasuk mempersiapkan tatap muka di tengah pandemi," lanjutnya.



Semua kegiatan yang pihaknya lakukan kata Hasbullah, untuk memberikan pemahaman dalam pengelolaan dana BOS . Selain itu Hasbullah mengharapkan, dengan kegiatan ini mampu memberikan peningkatan kompetensi kepala sekolah di bidang hukum, bahwa pengelolaan dana BOS wajib sesuai peruntukannya.

"Terutama di tengah suasana pandemi, ada peraturan menteri yang mengatur. Kemudian kita juga mulai harus mempersiapkan tatap muka di bulan Juni mendatang walaupun terbatas. Dinas Pendidikan punya rencana, di bulan April ada sekolah tatap muka di setiap kecamatan untuk percontohan," jelasnya.

Sementara itu, Kajari Luwu , Erny Veronica Maramba menjelaskan, kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memiliki tugas dan fungsi, salah satunya pencegahan tindak pidana korupsi .

Dalam kesempatan tersebut, Erny meminta kepala sekolah bisa membuat terobosan dalam pelaksanan proses belajar mengajar di tengah pandemi Covid-19 .



"Pendidikan adalah tanggung jawab bersama, olehnya itu mohon digagas bagaimana memanfaatkan situasi saat ini agar efektif dalam proses mengajar, sebab peserta didik harus mendapatkan pengetahuan," jelasnya.

Terkait pengelolaan anggaran di sekolah, dirinya mengingatkan para kepala sekolah agar berhati-hati, khususnya pengelolaan dana BOS yang merupakan uang negara.

"Sehingga jika terjadi penyimpangan dalamnya, maka itu termasuk ranah tindak pidana korupsi. Olehnya itu, saya wanti-wanti agar pengelolaan dana BOS itu sesuai dengan aturan yang ada," jelasnya.

Dia berharap, kepala sekolah bisa menjadi role model di sekolah masing-masing. Erny meminta agar kepsek bisa menyebarkan hal-hal positif dalam pelaksanaan belajar mengajar.



" Kepala sekolah harus menjadi panutan di sekolah, harus jadi contoh baik bagi guru maupun dengan pelajar. Profesi guru, adalah profesi yang sangat saya hargai dan banyak juga demikian, olehnya itu kita harus jadi pendidik yang digugu dan ditiru," kuncinya.

Untuk diketahui, Kejari Luwu saat ini tengah menangani satu kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah. Kasus ini telah menyeret tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya, pegawai Dinas Pendidikan Luwu .
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5145 seconds (0.1#10.140)