Kejari Luwu Tangani 15 Kasus Korupsi Selama Tahun 2020
loading...
A
A
A
LUWU - Dalam kurun waktu setahun terakhir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu menangani 15 kasus dugaan korupsi di Kabupaten Luwu.
15 kasus ini ada yang merupakan kasus lama, peninggalan Kepala Kejaksaan (Kajari) lama, ada pula pengungkapan kasus baru yang ditangani oleh Kajari Luwu saat ini, Erny Veronica Maramba.
"Dua kasus di antaranya tahap penyidikan, tiga kasus penyelidikan,tiga tahap penuntutan dan tujuh kasus telah dilakukan eksekusi," kata Kajari Luwu , Erny Veronica Maramba merinci.
Adapunkasus dugaan korupsi yang saat ini tahap penyidikan yakni, dugaan korupsi pembangkit listrik tenaga micro hydro (PLTMH) di empat desa dan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah .
Proyek PLTMH ini diduga merugikan negara hingga Rp3 miliar lebih. Sejumlah pihak telah diperiksa, seperti Dinas ESDM Provinsi Sulsel termasuk perencana, empat orang Pokja ULP dan salah seorang PPK.
Proyek pengadaan PLTMH di empat desa berlangsung pada tahun 2017-2018. Masing-masing di Desa Dampan dengan nilai anggaran Rp 2,1 miliar, Desa Kanna Rp2,4 miliar, Desa Kaladi dan Desa Ilan Batu Uru yang totalnya sebesar Rp4,9 miliar.
Empat proyek PLTMH ini dilaksanakan perusahaan yang berbeda yakni, PLTMH di Desa Dampan dikerjakan oleh PT Panrita Utama Sejahtera, PLTMH di Desa Kannadikerjakan CV Radhian Electric. PLTMH di Desa Kaladi Darussalam Kecamatan Suli Barat dan di Desa Ilan Batu Uru dikerjakan PT 6 Permata Dunia.
Seiring berjalannya waktu, kasus ini masuk dalam ranah pidana umum karena terhambat perhitungan kerugian.
15 kasus ini ada yang merupakan kasus lama, peninggalan Kepala Kejaksaan (Kajari) lama, ada pula pengungkapan kasus baru yang ditangani oleh Kajari Luwu saat ini, Erny Veronica Maramba.
"Dua kasus di antaranya tahap penyidikan, tiga kasus penyelidikan,tiga tahap penuntutan dan tujuh kasus telah dilakukan eksekusi," kata Kajari Luwu , Erny Veronica Maramba merinci.
Adapunkasus dugaan korupsi yang saat ini tahap penyidikan yakni, dugaan korupsi pembangkit listrik tenaga micro hydro (PLTMH) di empat desa dan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah .
Proyek PLTMH ini diduga merugikan negara hingga Rp3 miliar lebih. Sejumlah pihak telah diperiksa, seperti Dinas ESDM Provinsi Sulsel termasuk perencana, empat orang Pokja ULP dan salah seorang PPK.
Proyek pengadaan PLTMH di empat desa berlangsung pada tahun 2017-2018. Masing-masing di Desa Dampan dengan nilai anggaran Rp 2,1 miliar, Desa Kanna Rp2,4 miliar, Desa Kaladi dan Desa Ilan Batu Uru yang totalnya sebesar Rp4,9 miliar.
Empat proyek PLTMH ini dilaksanakan perusahaan yang berbeda yakni, PLTMH di Desa Dampan dikerjakan oleh PT Panrita Utama Sejahtera, PLTMH di Desa Kannadikerjakan CV Radhian Electric. PLTMH di Desa Kaladi Darussalam Kecamatan Suli Barat dan di Desa Ilan Batu Uru dikerjakan PT 6 Permata Dunia.
Seiring berjalannya waktu, kasus ini masuk dalam ranah pidana umum karena terhambat perhitungan kerugian.