Tangani 26,4 Juta Penduduk Miskin, MUI Minta Lembaga Zakat Maksimalkan ZIS
loading...
A
A
A
BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta lembaga zakat lebih maksimal dalam menyerap dan menyalurkan dananya, membantu masyarakat Indonesia yang terdampak pandemi. Mengingat, saat ini jumlah penduduk miskin Indonesia mengalami penambahan signifikan akibat terdampak pandemi.
Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Guntur Subagja mengatakan, sejak pandemi COVID-19, jumlah penduduk miskin Indonesia mengalami penambahan dari 24 juta menjadi 26,4 juta. Bertambahnya penduduk miskin tak lepas dari angka pengangguran korban PHK yang mencapai 10 juta.
"64 juta UMKM (pelaku usaha mikro kecil dan menengah) juga terdampak, imbasnya 107 juta pekerja UMKM juga menjadi korban pandemi ini. Kondisi ini menjadi tantangan bersama, tak hanya oleh pemerintah, tapi perlu bantuan semua pihak," kata dia.
Menurut Guntur, lembaga zakat seperti Rumah Zakat bisa menjadi motor, mengerakkan umat membantu sesama. Rumah Zakat beserta lembaga lainnya, bisa memaksimalkan perannya, menghimpun dan menyalurkan zakat kepada mereka yang berhak.
MUI, kata dia, pada tahun 2020 lalu telah mengeluarkan fatwa, bahwa dana zakat dapat dimanfaatkan untuk membantu masyarakat yang terdampak COVID-19. Fatwa tersebut muncul untuk memberi payung hukum bagi lembaga zakat dalam menyalurkan dananya. "Karena, potensi zakat di Indonesia ini cukup besar. Ini bisa dimaksimalkan membantu masyarakat yang membutuhkan," ujar Guntur yang juga menjabat Stafsus Wapres Ma'ruf Amin.
Sementara itu, Rumah Zakat menargetkan membantu satu juta penerima manfaat yang terdampak pandemi, khususnya yang berada di 1.686 Desa Berdaya. Langkah ini mengingat masih ada jutaan masyarakat berdampak pandemi. Hal itu sesuai fatwa MUI No.23/2020, pemanfaatan harta ZIS dapat digunakan untuk penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya. Rumah Zakat akan terus berupaya membantu masyarakat yang terdampak pandemi.
Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Guntur Subagja mengatakan, sejak pandemi COVID-19, jumlah penduduk miskin Indonesia mengalami penambahan dari 24 juta menjadi 26,4 juta. Bertambahnya penduduk miskin tak lepas dari angka pengangguran korban PHK yang mencapai 10 juta.
"64 juta UMKM (pelaku usaha mikro kecil dan menengah) juga terdampak, imbasnya 107 juta pekerja UMKM juga menjadi korban pandemi ini. Kondisi ini menjadi tantangan bersama, tak hanya oleh pemerintah, tapi perlu bantuan semua pihak," kata dia.
Menurut Guntur, lembaga zakat seperti Rumah Zakat bisa menjadi motor, mengerakkan umat membantu sesama. Rumah Zakat beserta lembaga lainnya, bisa memaksimalkan perannya, menghimpun dan menyalurkan zakat kepada mereka yang berhak.
MUI, kata dia, pada tahun 2020 lalu telah mengeluarkan fatwa, bahwa dana zakat dapat dimanfaatkan untuk membantu masyarakat yang terdampak COVID-19. Fatwa tersebut muncul untuk memberi payung hukum bagi lembaga zakat dalam menyalurkan dananya. "Karena, potensi zakat di Indonesia ini cukup besar. Ini bisa dimaksimalkan membantu masyarakat yang membutuhkan," ujar Guntur yang juga menjabat Stafsus Wapres Ma'ruf Amin.
Sementara itu, Rumah Zakat menargetkan membantu satu juta penerima manfaat yang terdampak pandemi, khususnya yang berada di 1.686 Desa Berdaya. Langkah ini mengingat masih ada jutaan masyarakat berdampak pandemi. Hal itu sesuai fatwa MUI No.23/2020, pemanfaatan harta ZIS dapat digunakan untuk penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya. Rumah Zakat akan terus berupaya membantu masyarakat yang terdampak pandemi.