Berkas Tersangka Wawali Kota Bima Dipingpong, Pelapor Minta Kejari Dicopot

Rabu, 24 Maret 2021 - 05:30 WIB
loading...
Berkas Tersangka Wawali Kota Bima  Dipingpong, Pelapor Minta Kejari Dicopot
Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Suroto, saat diwawancarai di Kantornya. Foto Edy Irawan
A A A
BIMA - Berkas tersangka Feri Sofiyan, kembali dipimpong oleh Kejaksaan Negeri Bima , Nusa Tenggara Barat (NTB). Oleh Kejaksaan setempat, berkas tersangka kasus pembangunan dermaga di atas lahan milik negara tanpa izin Wakil Wali (Wawali) Kota Bima tersebut telah dikembalikan ke meja penyidik Tindak Pindana Tertentu (Tipiter) Reskrim Polres Bima Kota, untuk kesekian kalinya.

Saat ditanyai, Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Suroto mengakui jika berkas tersangka Feri Sofiyan telah tiga kali naik turun. Namun secara aturan tetap dihitung hanya sekali. Munurut pihak Kejaksaan, berkas kasus yang menyeret orang nomor dua di Kota Bima itu, dianggap masih belum lengkap sehingga sangat perlu dilengkapi oleh penyidik Polres Bima Kota. Baca juga: Banyak Pejabat Diduga Terlibat Penggelapan Aset, LPK NTB Laporkan ke Kejaksaan

"Masih ada formil materinya perlu dilengkapi oleh penyidik. Namun materi apanya, tak bisa kita ungkap karena hal itu menjadi rahasia dan strategi penyidik," kata Kejari Bima, Suroto, saat diwawancarai di kantornya pada, Senin (22/03/2021).

Dijelaskan, formil material yang dimaksud diperlukan guna melengkapi semua alat bukti yang masih kurang, agar pada saatnya nanti setelah dibawa ke Pengadilan untuk disidangkan, Kejaksaan tidak ragu lagi ketika membawa seorang yang sudah ditetapkan tersangka."Selama penyidikan belum lengkap atau tersangka berikut alat bukti belum kami terima, dan atau dinaikkan ke P21, maka kasus tersebut masih menjadi kewenangan pihak Kepolisian," jelas Suroto.

Sementara pihak penyidik Kepolisian Polres Bima Kota, sejak pertama kali diturunkannya berkas tersangka Wakil Wali Kota Bima, menyebutkan jika berkas Feri Sofiyan telah lengkap dan tidak ada yang perlu ditambahkan lagi.

Dari informasi yang didapat oleh awak media, Kejaksaan Negeri Bima meminta penyidik, melalui pesan lisannya tanpa menggunakan nota kesepahaman, untuk menambah Undang-Undang Pelayaran, selain pasal 109 Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibuslaw), atas perubahan pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang sebelumnya telah ditetapkan.

"Benar, berkas tersangka Wakil Wali Kota, Feri Sofiyan, saat ini berada di meja penyidik Tipiter. Terkait syarat formil material yang belum lengkap, akan kami coba lihat kembali seperti yang disyarankan oleh Kejaksaan," ucap Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M. Rayendra Rizkila Abadi Putra, Senin sore.

Meski berkas tersangka bak pimpong, namun sejak pertama diturunkan, pihak penyidik Polres setempat tetap mempertahankan pendiriannya untuk tidak menambah pasal lainnya selain pasal yang berkaitan dengan kasus yang terjadi. Kasus yang tengah viral ini pun ditanggapi pelapor, bahwa ada pihak yang tengah berupaya meloloskan Wakil Wali Kota Bima sebagai tersangka dari jeratan hukum.

Menurut pelapor yang meminta namanya dirahasiakan, sangat meragukan upaya keseriusan pihak Kejaksaan Negeri Bima dalam menuntas kasus Feri Sofiyan. Dinilainya, Kejari Bima tak berkutik ketika ada pejabat yang dilaporkan.

"Jika demikian, maka saya meminta Kejati NTB untuk mencopot Kejari Bima. Karena, semua kasus pejabat yang telah dilaporkan tak satu pun diantaranya dapat dituntaskan. Terlebih lagi, kasus Wakil Wali Kota Bima yang begitu viral dan trendi topik di media sosial saat ini," tegas Pelapor, saat memberikan diwawancarai Selasa (23/03/2021).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1534 seconds (0.1#10.140)