Berkas Tersangka Wawali Kota Bima Dipingpong, Pelapor Minta Kejari Dicopot
Rabu, 24 Maret 2021 - 05:30 WIB
loading...
Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Suroto, saat diwawancarai di Kantornya. Foto Edy Irawan
A
A
A
BIMA - Berkas tersangka Feri Sofiyan, kembali dipimpong oleh Kejaksaan Negeri Bima , Nusa Tenggara Barat (NTB). Oleh Kejaksaan setempat, berkas tersangka kasus pembangunan dermaga di atas lahan milik negara tanpa izin Wakil Wali (Wawali) Kota Bima tersebut telah dikembalikan ke meja penyidik Tindak Pindana Tertentu (Tipiter) Reskrim Polres Bima Kota, untuk kesekian kalinya.
Saat ditanyai, Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Suroto mengakui jika berkas tersangka Feri Sofiyan telah tiga kali naik turun. Namun secara aturan tetap dihitung hanya sekali. Munurut pihak Kejaksaan, berkas kasus yang menyeret orang nomor dua di Kota Bima itu, dianggap masih belum lengkap sehingga sangat perlu dilengkapi oleh penyidik Polres Bima Kota. Baca juga: Banyak Pejabat Diduga Terlibat Penggelapan Aset, LPK NTB Laporkan ke Kejaksaan
"Masih ada formil materinya perlu dilengkapi oleh penyidik. Namun materi apanya, tak bisa kita ungkap karena hal itu menjadi rahasia dan strategi penyidik," kata Kejari Bima, Suroto, saat diwawancarai di kantornya pada, Senin (22/03/2021).
Dijelaskan, formil material yang dimaksud diperlukan guna melengkapi semua alat bukti yang masih kurang, agar pada saatnya nanti setelah dibawa ke Pengadilan untuk disidangkan, Kejaksaan tidak ragu lagi ketika membawa seorang yang sudah ditetapkan tersangka."Selama penyidikan belum lengkap atau tersangka berikut alat bukti belum kami terima, dan atau dinaikkan ke P21, maka kasus tersebut masih menjadi kewenangan pihak Kepolisian," jelas Suroto.
Sementara pihak penyidik Kepolisian Polres Bima Kota, sejak pertama kali diturunkannya berkas tersangka Wakil Wali Kota Bima, menyebutkan jika berkas Feri Sofiyan telah lengkap dan tidak ada yang perlu ditambahkan lagi. Baca juga: Kasus Korupsi Baju di DPRD, Kejari Bima Temukan Perbuatan Melawan Hukum
Saat ditanyai, Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Suroto mengakui jika berkas tersangka Feri Sofiyan telah tiga kali naik turun. Namun secara aturan tetap dihitung hanya sekali. Munurut pihak Kejaksaan, berkas kasus yang menyeret orang nomor dua di Kota Bima itu, dianggap masih belum lengkap sehingga sangat perlu dilengkapi oleh penyidik Polres Bima Kota. Baca juga: Banyak Pejabat Diduga Terlibat Penggelapan Aset, LPK NTB Laporkan ke Kejaksaan
"Masih ada formil materinya perlu dilengkapi oleh penyidik. Namun materi apanya, tak bisa kita ungkap karena hal itu menjadi rahasia dan strategi penyidik," kata Kejari Bima, Suroto, saat diwawancarai di kantornya pada, Senin (22/03/2021).
Dijelaskan, formil material yang dimaksud diperlukan guna melengkapi semua alat bukti yang masih kurang, agar pada saatnya nanti setelah dibawa ke Pengadilan untuk disidangkan, Kejaksaan tidak ragu lagi ketika membawa seorang yang sudah ditetapkan tersangka."Selama penyidikan belum lengkap atau tersangka berikut alat bukti belum kami terima, dan atau dinaikkan ke P21, maka kasus tersebut masih menjadi kewenangan pihak Kepolisian," jelas Suroto.
Sementara pihak penyidik Kepolisian Polres Bima Kota, sejak pertama kali diturunkannya berkas tersangka Wakil Wali Kota Bima, menyebutkan jika berkas Feri Sofiyan telah lengkap dan tidak ada yang perlu ditambahkan lagi. Baca juga: Kasus Korupsi Baju di DPRD, Kejari Bima Temukan Perbuatan Melawan Hukum
Lihat Juga :