Berkas Tersangka Wawali Kota Bima Dipingpong, Pelapor Minta Kejari Dicopot

Rabu, 24 Maret 2021 - 05:30 WIB
loading...
Berkas Tersangka Wawali...
Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Suroto, saat diwawancarai di Kantornya. Foto Edy Irawan
A A A
BIMA - Berkas tersangka Feri Sofiyan, kembali dipimpong oleh Kejaksaan Negeri Bima , Nusa Tenggara Barat (NTB). Oleh Kejaksaan setempat, berkas tersangka kasus pembangunan dermaga di atas lahan milik negara tanpa izin Wakil Wali (Wawali) Kota Bima tersebut telah dikembalikan ke meja penyidik Tindak Pindana Tertentu (Tipiter) Reskrim Polres Bima Kota, untuk kesekian kalinya.

Saat ditanyai, Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Suroto mengakui jika berkas tersangka Feri Sofiyan telah tiga kali naik turun. Namun secara aturan tetap dihitung hanya sekali. Munurut pihak Kejaksaan, berkas kasus yang menyeret orang nomor dua di Kota Bima itu, dianggap masih belum lengkap sehingga sangat perlu dilengkapi oleh penyidik Polres Bima Kota. Baca juga: Banyak Pejabat Diduga Terlibat Penggelapan Aset, LPK NTB Laporkan ke Kejaksaan

"Masih ada formil materinya perlu dilengkapi oleh penyidik. Namun materi apanya, tak bisa kita ungkap karena hal itu menjadi rahasia dan strategi penyidik," kata Kejari Bima, Suroto, saat diwawancarai di kantornya pada, Senin (22/03/2021).

Dijelaskan, formil material yang dimaksud diperlukan guna melengkapi semua alat bukti yang masih kurang, agar pada saatnya nanti setelah dibawa ke Pengadilan untuk disidangkan, Kejaksaan tidak ragu lagi ketika membawa seorang yang sudah ditetapkan tersangka."Selama penyidikan belum lengkap atau tersangka berikut alat bukti belum kami terima, dan atau dinaikkan ke P21, maka kasus tersebut masih menjadi kewenangan pihak Kepolisian," jelas Suroto.

Sementara pihak penyidik Kepolisian Polres Bima Kota, sejak pertama kali diturunkannya berkas tersangka Wakil Wali Kota Bima, menyebutkan jika berkas Feri Sofiyan telah lengkap dan tidak ada yang perlu ditambahkan lagi. Baca juga: Kasus Korupsi Baju di DPRD, Kejari Bima Temukan Perbuatan Melawan Hukum

Dari informasi yang didapat oleh awak media, Kejaksaan Negeri Bima meminta penyidik, melalui pesan lisannya tanpa menggunakan nota kesepahaman, untuk menambah Undang-Undang Pelayaran, selain pasal 109 Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibuslaw), atas perubahan pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang sebelumnya telah ditetapkan.

"Benar, berkas tersangka Wakil Wali Kota, Feri Sofiyan, saat ini berada di meja penyidik Tipiter. Terkait syarat formil material yang belum lengkap, akan kami coba lihat kembali seperti yang disyarankan oleh Kejaksaan," ucap Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M. Rayendra Rizkila Abadi Putra, Senin sore.

Meski berkas tersangka bak pimpong, namun sejak pertama diturunkan, pihak penyidik Polres setempat tetap mempertahankan pendiriannya untuk tidak menambah pasal lainnya selain pasal yang berkaitan dengan kasus yang terjadi. Kasus yang tengah viral ini pun ditanggapi pelapor, bahwa ada pihak yang tengah berupaya meloloskan Wakil Wali Kota Bima sebagai tersangka dari jeratan hukum.

Menurut pelapor yang meminta namanya dirahasiakan, sangat meragukan upaya keseriusan pihak Kejaksaan Negeri Bima dalam menuntas kasus Feri Sofiyan. Dinilainya, Kejari Bima tak berkutik ketika ada pejabat yang dilaporkan.

"Jika demikian, maka saya meminta Kejati NTB untuk mencopot Kejari Bima. Karena, semua kasus pejabat yang telah dilaporkan tak satu pun diantaranya dapat dituntaskan. Terlebih lagi, kasus Wakil Wali Kota Bima yang begitu viral dan trendi topik di media sosial saat ini," tegas Pelapor, saat memberikan diwawancarai Selasa (23/03/2021).

Dari data yang dirangkum, pelapor telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak termasuk penyidik Kepolisian Polres Bima Kota. Didapatnya Informasi jika Kejaksaan Negeri Bima diduga kuat dengan sengaja menambah Undang-Undang Pelayaran pada berkas tersangka kasus Feri Sofiyan, agar saat persidangan nantinya hakim akan memutuskan dengan UU tersebut.

"Undang Undang Pelayaran itu adalah Undang-Undang paling ringan. Jika diputuskan oleh hakim, maka hanya hukuman percobaan saja. Sementara, kasus Feri Sofiyan tidak ada hubungannya dengan UU tersebut. Sebab, saya dapat informasi bahwa KSOP juga telah mengeluarkan rekomendasi jika lokasi pembangunan dermaga/ Jetty di Kawasan Pantai Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima, tidak ada kaitannya dengan pelayaran karena diluar dari zona," ungkapnya.

Pada pemberitaan media ini sebelumnya, polisi resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofyan sebagai tersangka pada tanggal 9 November 2020 karena diduga melanggar pasal 109 Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibuslaw), atas perubahan pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Baca juga: Tuntut Kasus Wakil Wali Kota Bima Dituntaskan, 3 LSM Gempur Kantor Kejaksaan

Pasal tersebut menjelaskan pidana terhadap perorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan. Pidananya penjara paling singkat satu tahun dan maksimal tiga tahun. Serta pidana denda maksimal Rp3 miliar.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Jelang P21 Kasus Roy...
Jelang P21 Kasus Roy Suryo Cs, Polda Metro Masih Tunggu Penelitian Berkas dari Kejaksaan
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Rekomendasi
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved