Banyak Pejabat Diduga Terlibat Penggelapan Aset, LPK NTB Laporkan ke Kejaksaan
Senin, 08 Februari 2021 - 18:58 WIB
loading...
LPK NTB saat melaporkan kasus dugaan penggelapan aset dan penyalahgunaan aset Pemkot Bima di Kejaksaan Negeri Bima, Senin (8/2/2021). Foto/iNews TV/Edy Irawan
A
A
A
BIMA - Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Nusa Tenggara Barat (NTB) melaporkan dugaan penggelapan dan penyalahgunaan aset Pemerintah Kota Bima ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
Ketua LPK NTB Julkiflin membeberkan bahwa kasus dugaan penggelapan dan penyalahgunaan aset Pemerintah Kota Bima telah terjadi pada tahun 2018 pasca pergantian jabatan sementara (PJS) Wali Kota Bima yang menggantikan Wali Kota Bima, Qurais Abidin yang saat itu cuti urusan politik.
Baca juga: Kasus Korupsi Baju di DPRD, Kejari Bima Temukan Perbuatan Melawan Hukum
Aset yang dimaksud berupa satu set sofa dan satu set meja dan kursi yang berada di ruangan Wali Kota Kota Bima saat itu. Dengan adanya kehilangan aset, Pemerintah Kota Bima tidak bersikap atau melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib. Sehingga dicurigai aset yang hilang telah digelapkan oleh oknum pejabat.
Baca juga: Tuntut Kasus Wakil Wali Kota Bima Dituntaskan, 3 LSM Gempur Kantor Kejaksaan
Ketua LPK NTB Julkiflin membeberkan bahwa kasus dugaan penggelapan dan penyalahgunaan aset Pemerintah Kota Bima telah terjadi pada tahun 2018 pasca pergantian jabatan sementara (PJS) Wali Kota Bima yang menggantikan Wali Kota Bima, Qurais Abidin yang saat itu cuti urusan politik.
Baca juga: Kasus Korupsi Baju di DPRD, Kejari Bima Temukan Perbuatan Melawan Hukum
Aset yang dimaksud berupa satu set sofa dan satu set meja dan kursi yang berada di ruangan Wali Kota Kota Bima saat itu. Dengan adanya kehilangan aset, Pemerintah Kota Bima tidak bersikap atau melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib. Sehingga dicurigai aset yang hilang telah digelapkan oleh oknum pejabat.
Baca juga: Tuntut Kasus Wakil Wali Kota Bima Dituntaskan, 3 LSM Gempur Kantor Kejaksaan
Lihat Juga :