Berkas Tersangka Wawali Kota Bima Dipingpong, Pelapor Minta Kejari Dicopot
loading...
A
A
A
Dari data yang dirangkum, pelapor telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak termasuk penyidik Kepolisian Polres Bima Kota. Didapatnya Informasi jika Kejaksaan Negeri Bima diduga kuat dengan sengaja menambah Undang-Undang Pelayaran pada berkas tersangka kasus Feri Sofiyan, agar saat persidangan nantinya hakim akan memutuskan dengan UU tersebut.
"Undang Undang Pelayaran itu adalah Undang-Undang paling ringan. Jika diputuskan oleh hakim, maka hanya hukuman percobaan saja. Sementara, kasus Feri Sofiyan tidak ada hubungannya dengan UU tersebut. Sebab, saya dapat informasi bahwa KSOP juga telah mengeluarkan rekomendasi jika lokasi pembangunan dermaga/ Jetty di Kawasan Pantai Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima, tidak ada kaitannya dengan pelayaran karena diluar dari zona," ungkapnya.
Pada pemberitaan media ini sebelumnya, polisi resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofyan sebagai tersangka pada tanggal 9 November 2020 karena diduga melanggar pasal 109 Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibuslaw), atas perubahan pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Baca juga: Tuntut Kasus Wakil Wali Kota Bima Dituntaskan, 3 LSM Gempur Kantor Kejaksaan
Pasal tersebut menjelaskan pidana terhadap perorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan. Pidananya penjara paling singkat satu tahun dan maksimal tiga tahun. Serta pidana denda maksimal Rp3 miliar.
"Undang Undang Pelayaran itu adalah Undang-Undang paling ringan. Jika diputuskan oleh hakim, maka hanya hukuman percobaan saja. Sementara, kasus Feri Sofiyan tidak ada hubungannya dengan UU tersebut. Sebab, saya dapat informasi bahwa KSOP juga telah mengeluarkan rekomendasi jika lokasi pembangunan dermaga/ Jetty di Kawasan Pantai Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima, tidak ada kaitannya dengan pelayaran karena diluar dari zona," ungkapnya.
Pada pemberitaan media ini sebelumnya, polisi resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofyan sebagai tersangka pada tanggal 9 November 2020 karena diduga melanggar pasal 109 Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibuslaw), atas perubahan pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Baca juga: Tuntut Kasus Wakil Wali Kota Bima Dituntaskan, 3 LSM Gempur Kantor Kejaksaan
Pasal tersebut menjelaskan pidana terhadap perorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan. Pidananya penjara paling singkat satu tahun dan maksimal tiga tahun. Serta pidana denda maksimal Rp3 miliar.
(don)