Kasus Korupsi Baju di DPRD, Kejari Bima Temukan Perbuatan Melawan Hukum
Selasa, 04 Agustus 2020 - 21:04 WIB
loading...
Kasi Intelijen Kejari Bima Ikhwan. Foto/Ist
A
A
A
BIMA - Kejaksaan Negeri Bima , Nusa Tenggara Barat, menemukan adanya pelanggaran melawan hukum pada kasus pengadaan Baju dan Jas di DPRD Kota Bima tahun anggaran 2019-2020.
Terungkap adanya perbuatan melawan hukum oleh pihak Kejaksaan setempat, setelah ada tambahan 23 orang saksi diperiksa dan dimintai keterangannya atas dugaan korupsi pengadaan baju dan jas yang telah dilaporkan oleh Pelapor pada Mei 2020 lalu. (Baca juga: Polres Bima Kembali Usut Kasus Dugaan Korupsi di 2 PKBM )
Kasi Intelijen Kejari Bima, Ikhwan, menjelaskan, bukti adanya perbuatan melawan hukum pada kasus yang sedang ditanganinya itu, setelah menyimpulkan dari hasil Pengumpulan Bahan Keterangan (Puldata dan pulbaket) pada pemeriksaan 23 orang saksi yang telah dipanggil, dan juga 6 saksi anggota DPRD yang sebelumnya diperiksa pada Juli 2020 lalu. (Baca juga: Warga 2 Desa di Bima Bentrok, 3 Rumah Ludes Dibakar )
"Pada kasus pengadaan Pakaian Dinas yakni Baju dan Jas di Sekretariat DPRD Kota Bima, kami temukan adanya perbuatan melawan hukum. Hal itu terindikasi kuat dari kuantitas barang. Terlebih, jika sudah masuk pada pemeriksaan kualitas barang pengadaan, dipastikan akan lebih terungkap kasus ini," Kata Ikhwan, saat diwawancarai di Ruangannya, Selasa (04/08/2020) sore.
Ke-23 orang saksi yang telah diperiksa, kata dia, di antaranya 7 ASN lingkup Setwan, 12 anggota DPRD Kota Bima baik yang aktif maupun mantan DPRD, 2 saksi dari rekanan dan 2 orang saksi dari CV Laris yang merupakan pihak ketiga.
"Dari saksi yang kita panggil hanya 2 orang mantan anggota DPRD Kota Bima, meski sudah kita layangkan semua surat panggilan namun banyak yang tidak hadir. Akan tetapi, dari hasil pemeriksaan 23 saksi yang dipanggil secara acak, kami temukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum," kata dia.
Dalam kasus tersebut, indikator korupsi yang terlihat sudah nampak jelas karena sebagian dari anggota DPRD mengakui tidak mendapatkan Baju dan Jas pada pengadaan itu.
Terungkap adanya perbuatan melawan hukum oleh pihak Kejaksaan setempat, setelah ada tambahan 23 orang saksi diperiksa dan dimintai keterangannya atas dugaan korupsi pengadaan baju dan jas yang telah dilaporkan oleh Pelapor pada Mei 2020 lalu. (Baca juga: Polres Bima Kembali Usut Kasus Dugaan Korupsi di 2 PKBM )
Kasi Intelijen Kejari Bima, Ikhwan, menjelaskan, bukti adanya perbuatan melawan hukum pada kasus yang sedang ditanganinya itu, setelah menyimpulkan dari hasil Pengumpulan Bahan Keterangan (Puldata dan pulbaket) pada pemeriksaan 23 orang saksi yang telah dipanggil, dan juga 6 saksi anggota DPRD yang sebelumnya diperiksa pada Juli 2020 lalu. (Baca juga: Warga 2 Desa di Bima Bentrok, 3 Rumah Ludes Dibakar )
"Pada kasus pengadaan Pakaian Dinas yakni Baju dan Jas di Sekretariat DPRD Kota Bima, kami temukan adanya perbuatan melawan hukum. Hal itu terindikasi kuat dari kuantitas barang. Terlebih, jika sudah masuk pada pemeriksaan kualitas barang pengadaan, dipastikan akan lebih terungkap kasus ini," Kata Ikhwan, saat diwawancarai di Ruangannya, Selasa (04/08/2020) sore.
Ke-23 orang saksi yang telah diperiksa, kata dia, di antaranya 7 ASN lingkup Setwan, 12 anggota DPRD Kota Bima baik yang aktif maupun mantan DPRD, 2 saksi dari rekanan dan 2 orang saksi dari CV Laris yang merupakan pihak ketiga.
"Dari saksi yang kita panggil hanya 2 orang mantan anggota DPRD Kota Bima, meski sudah kita layangkan semua surat panggilan namun banyak yang tidak hadir. Akan tetapi, dari hasil pemeriksaan 23 saksi yang dipanggil secara acak, kami temukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum," kata dia.
Dalam kasus tersebut, indikator korupsi yang terlihat sudah nampak jelas karena sebagian dari anggota DPRD mengakui tidak mendapatkan Baju dan Jas pada pengadaan itu.
Lihat Juga :