Kasus Korupsi Baju di DPRD, Kejari Bima Temukan Perbuatan Melawan Hukum

Selasa, 04 Agustus 2020 - 21:04 WIB
loading...
Kasus Korupsi Baju di...
Kasi Intelijen Kejari Bima Ikhwan. Foto/Ist
A A A
BIMA - Kejaksaan Negeri Bima , Nusa Tenggara Barat, menemukan adanya pelanggaran melawan hukum pada kasus pengadaan Baju dan Jas di DPRD Kota Bima tahun anggaran 2019-2020.

Terungkap adanya perbuatan melawan hukum oleh pihak Kejaksaan setempat, setelah ada tambahan 23 orang saksi diperiksa dan dimintai keterangannya atas dugaan korupsi pengadaan baju dan jas yang telah dilaporkan oleh Pelapor pada Mei 2020 lalu. (Baca juga: Polres Bima Kembali Usut Kasus Dugaan Korupsi di 2 PKBM )

Kasi Intelijen Kejari Bima, Ikhwan, menjelaskan, bukti adanya perbuatan melawan hukum pada kasus yang sedang ditanganinya itu, setelah menyimpulkan dari hasil Pengumpulan Bahan Keterangan (Puldata dan pulbaket) pada pemeriksaan 23 orang saksi yang telah dipanggil, dan juga 6 saksi anggota DPRD yang sebelumnya diperiksa pada Juli 2020 lalu. (Baca juga: Warga 2 Desa di Bima Bentrok, 3 Rumah Ludes Dibakar )

"Pada kasus pengadaan Pakaian Dinas yakni Baju dan Jas di Sekretariat DPRD Kota Bima, kami temukan adanya perbuatan melawan hukum. Hal itu terindikasi kuat dari kuantitas barang. Terlebih, jika sudah masuk pada pemeriksaan kualitas barang pengadaan, dipastikan akan lebih terungkap kasus ini," Kata Ikhwan, saat diwawancarai di Ruangannya, Selasa (04/08/2020) sore.

Ke-23 orang saksi yang telah diperiksa, kata dia, di antaranya 7 ASN lingkup Setwan, 12 anggota DPRD Kota Bima baik yang aktif maupun mantan DPRD, 2 saksi dari rekanan dan 2 orang saksi dari CV Laris yang merupakan pihak ketiga.

"Dari saksi yang kita panggil hanya 2 orang mantan anggota DPRD Kota Bima, meski sudah kita layangkan semua surat panggilan namun banyak yang tidak hadir. Akan tetapi, dari hasil pemeriksaan 23 saksi yang dipanggil secara acak, kami temukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum," kata dia.

Dalam kasus tersebut, indikator korupsi yang terlihat sudah nampak jelas karena sebagian dari anggota DPRD mengakui tidak mendapatkan Baju dan Jas pada pengadaan itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejari Bima Hentikan...
Kejari Bima Hentikan 2 Perkara Melalui Restoratif Justice
Desak Pelaku Pembunuhan...
Desak Pelaku Pembunuhan Dihukum Mati, Keluarga Korban Dobrak Kantor Kejaksaan dan Pengadilan
Timbul Banyak Masalah,...
Timbul Banyak Masalah, Forum PKBM Bima Minta Pendampingan Kejaksaan
Banyak Pejabat Diduga...
Banyak Pejabat Diduga Terlibat Penggelapan Aset, LPK NTB Laporkan ke Kejaksaan
Tuntut Kasus Wakil Wali...
Tuntut Kasus Wakil Wali Kota Bima Dituntaskan, 3 LSM Gempur Kantor Kejaksaan
Rekomendasi
Badai Petir Ancam Laga...
Badai Petir Ancam Laga Inggris vs Prancis, FIFA Siapkan Protokol Darurat Cuaca
Kelompok Garis Keras...
Kelompok Garis Keras Iran Klaim Akan Ada Kudeta, Akankah Mojtaba Tumbang?
Kebijakan Kemenhut Dinilai...
Kebijakan Kemenhut Dinilai Perkuat Posisi Indonesia dalam Konservasi Gajah Dunia
Berita Terkini
Dukung Fatwa Haram MUI...
Dukung Fatwa Haram MUI Jatim, Kadin dan APVI Tegaskan Produk Vape Legal Bebas Narkoba
Ada Konser Akbar Monas...
Ada Konser Akbar Monas 2026, Berikut Ini Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 3.500 Meter
Ada Konser Akbar Monas...
Ada Konser Akbar Monas 2026, Jalan Medan Merdeka Timur Macet
Sukseskan MBG, Aliansi...
Sukseskan MBG, Aliansi Asta Cita Merah Putih 08 Luncurkan Gerakan Minum Susu
389 Personel Polisi...
389 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Konser Akbar Monas 2026
Infografis
Tulisan di Baju Tahanan...
Tulisan di Baju Tahanan yang Dibebaskan Merendahkan Martabat Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved