3.922 Napi Dapat Asimilasi, 10 Kembali Lakukan Pelanggaran Termasuk Habib Bahar
Selasa, 19 Mei 2020 - 20:56 WIB
loading...
A
A
A
Liberti berharap para narapidana yang dibebaskan karena mendapat hak asimilasi dan integrasi agar tak kembali melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat atau pidana. (BACA JUGA: Habib Bahar Smith Dimasukkan ke One Man on Cell )
Jika sampai mengulang perbuatan tersebut, petugas Kanwil Kemenkum dan HAM Jabar tak segan untuk melakukan penjemputan dan kembali menjembloskan napi tersebut lapas. "Manakala itu terjadi kami akan langsung menjemput dan memasukkan kembali ke lapas," tutur Liberti.
Liberti mengungkapkan, ini adalah sebuah ketentuan yang harus dilaksanakan. Peraturan itu berlakukan bagi semua napi yang saat ini sudah berada di luar sebagai tindak lanjut dari Permenkum HAM Nomor 10 tahun 2020.
Jika sampai mengulang perbuatan tersebut, petugas Kanwil Kemenkum dan HAM Jabar tak segan untuk melakukan penjemputan dan kembali menjembloskan napi tersebut lapas. "Manakala itu terjadi kami akan langsung menjemput dan memasukkan kembali ke lapas," tutur Liberti.
Liberti mengungkapkan, ini adalah sebuah ketentuan yang harus dilaksanakan. Peraturan itu berlakukan bagi semua napi yang saat ini sudah berada di luar sebagai tindak lanjut dari Permenkum HAM Nomor 10 tahun 2020.
(awd)
Lihat Juga :