3.922 Napi Dapat Asimilasi, 10 Kembali Lakukan Pelanggaran Termasuk Habib Bahar

Selasa, 19 Mei 2020 - 20:56 WIB
loading...
3.922 Napi Dapat Asimilasi,...
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar Liberty Sitinjak. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Sejak awal April hingga hari Senin 18 Mei 2020, sebanyak 3.922 narapidana di Provinsi Jawa Barat mendapatkan program asimilasi dan integrasi. Dari 3.922 napi asimilasi tersebut, 10 di antaranya kembali melakukan pelanggaran, termasuk Habib Bahar bin Smith.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum dan HAM) Jabar Liberti Sitinjak mengatakan, program asimilasi dan integrasi itu diberikan kepada para warga binaan pemasyarakatan (WBP) alias napi berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Pemenkum HAM)) Nomor 10 Tahun 2020.

"Sampai hari ini dari 3.922 napi yang dibebaskan (mendapatkan program asimilasi dan integrasi), hanya 10 napi yang melakukan pelanggaran, termasuk Habib (Bahar bin Smith)," kata Liberti di Kanwil Kemenkumham Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Selasa (19/5/2020). (BACA JUGA: Lakukan Pelanggaran, Kemenkum HAM Cabut Asimilasi Bahar Smith )

Saat ini, ujar Liberti, napi asimilasi yang kembali melakukan pelanggaran, sebagian masih menjalani proses di kepolisian dan ada yang telah dikembalikan ke sel tahanan, seperti Bahar Smith.

"Menjadi tugas Kanwil Kemenkumham Jabar untuk melakukan pengawasan terhadap para narapidana yang telah dibebaskan," ujar Kakanwil. (BACA JUGA: Bahar Smith Berlebaran di Lapas Gunung Sindur, Tak Boleh Dijenguk Siapapun )

Liberti berharap para narapidana yang dibebaskan karena mendapat hak asimilasi dan integrasi agar tak kembali melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat atau pidana. (BACA JUGA: Habib Bahar Smith Dimasukkan ke One Man on Cell )

Jika sampai mengulang perbuatan tersebut, petugas Kanwil Kemenkum dan HAM Jabar tak segan untuk melakukan penjemputan dan kembali menjembloskan napi tersebut lapas. "Manakala itu terjadi kami akan langsung menjemput dan memasukkan kembali ke lapas," tutur Liberti.

Liberti mengungkapkan, ini adalah sebuah ketentuan yang harus dilaksanakan. Peraturan itu berlakukan bagi semua napi yang saat ini sudah berada di luar sebagai tindak lanjut dari Permenkum HAM Nomor 10 tahun 2020.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terpidana Mati Mary...
Terpidana Mati Mary Jane Bebas dan Bisa Dipulangkan ke Filipina, Ini Respons Kemenkumham DIY
5.881 Napi di Sulsel...
5.881 Napi di Sulsel Terima Remisi Kemerdekaan, 73 Orang Langsung Bebas
1.398 Narapidana di...
1.398 Narapidana di DIY Terima Remisi Kemerdekaan, 47 Langsung Bebas
Kunjungi Kanwil Kemenkumham...
Kunjungi Kanwil Kemenkumham Lampung, Dirpamintel Ditjenpas Kombes Teguh Berikan Penguatan
Miris! Wanita Ini Nekat...
Miris! Wanita Ini Nekat Selundupkan Narkoba di Kemaluan demi Napi Rutan Bantul
20.863 Napi di Jawa...
20.863 Napi di Jawa Barat Akan Gunakan Hak Pilihnya di Pemilu 2024
Eks PM Thailand Thaksin...
Eks PM Thailand Thaksin Shinawatra Dibebaskan dari Penjara, Korupsi tapi Dihukum Ringan
Inggris Bebaskan 26.000...
Inggris Bebaskan 26.000 Napi Lebih Cepat Akibat Kekurangan Ruang Penjara
Siapa Iwao Hakamada?...
Siapa Iwao Hakamada? Napi Jepang yang Dapat Ganti Rugi Rp24 Miliar setelah Dipenjara 46 Tahun
Rekomendasi
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Berita Terkini
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Infografis
Lakukan Kejahatan Perang,...
Lakukan Kejahatan Perang, 10 Sanksi Ini Bisa Diterapkan ke Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved