Juragan Jengkol Berakhir di Penjara, Nyambi Selundupkan Benur ke Vietnam
loading...
A
A
A
TULANGBAWANG - Juragan jengkol di Tulang Bawang, Lampung diringkus anggota Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi karena terlibat dalam penyelundupan benur ke luar negeri.
Baca juga: Dalami Kasus Suap Ekspor Benur, KPK Panggil PNS Hingga Mahasiswi
Saat diperiksa terungkap bahwa pelaku yang bernama Sugiyanto alias Yanto (43) merupakan koordinator penyelundupan melalui perairan Jambi menuju Vietnam melalui Singapura. Pelaku berhasil diringkus setelah sembilan bulan buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Terungkap! Asosiasi Benih Lobster Bongkar Penyelundupan Benur ke Vietnam
Yanto yang kesehariannya merupakan juragan jengkol tersebut diketahui merupakan koodinator untuk menyelundupkan 70 box benih lobster yang dari Lampung ke Jambi. Sebelum dikirim ke negara tujuan, benih benur diletakkan di gudang penampungan sementara berlokasi di kawasan Tangkit, Kabupaten Muaro Jambi pada 2020 lalu.
Selain mengamankan pelaku yang merupakan tangan kanan penyuplai benih lobster dari Pulau Jawa tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa buku tabungan dan rekening milik pelaku yang diduga untuk transaksi benih lobster yang memanfaatkan jalur laut Jamb. Jalur itu yakni Laut Kuala Tungkal dan Laut Muara Sabak Jambi.
Kasubdit Indaksi Ditrekrimsus Polda Jambi, AKBP Yuyan Priatmaja menyebut, dalam menjalankan aksi penyelundupan benur pelaku berperan mengantar keberangkatan mobil yang mengakut benih benur dari Lampung ke Jambi.
Pelaku merupakan orang kepercayaan OJ yang saat ini masih DPO yang diduga pemilik benur dari Pulau Jawa, sebelum diungkap oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi pada Mei 2020 lalu.
""Perannya mengatur transfer (pengiriman) benih lobster dari Serang ke Lampung. Kita masih mencari orang yang berada di atasnya (pimpinannya),” kata Yuyan Priatmaja, Selasa (23/3/2021).
Dia menjelaskan, pelaku Yanto mendapat kiriman dari pelaku OJ dari Serang ke Lampung sebelum diselundupkan ke Jambi untuk di-packing ulang sebelum diselundupkan ke negara Vietnam melalui negara Singapura.
Guna kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, juragan jengkol yang terlibat penyelundupan benih lobster sejak tahun 2019 lalu tersebut kini harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi.
Pelaku akan dikenakan pasal 92 junto pasal 26 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.
Baca juga: Dalami Kasus Suap Ekspor Benur, KPK Panggil PNS Hingga Mahasiswi
Saat diperiksa terungkap bahwa pelaku yang bernama Sugiyanto alias Yanto (43) merupakan koordinator penyelundupan melalui perairan Jambi menuju Vietnam melalui Singapura. Pelaku berhasil diringkus setelah sembilan bulan buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Terungkap! Asosiasi Benih Lobster Bongkar Penyelundupan Benur ke Vietnam
Yanto yang kesehariannya merupakan juragan jengkol tersebut diketahui merupakan koodinator untuk menyelundupkan 70 box benih lobster yang dari Lampung ke Jambi. Sebelum dikirim ke negara tujuan, benih benur diletakkan di gudang penampungan sementara berlokasi di kawasan Tangkit, Kabupaten Muaro Jambi pada 2020 lalu.
Selain mengamankan pelaku yang merupakan tangan kanan penyuplai benih lobster dari Pulau Jawa tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa buku tabungan dan rekening milik pelaku yang diduga untuk transaksi benih lobster yang memanfaatkan jalur laut Jamb. Jalur itu yakni Laut Kuala Tungkal dan Laut Muara Sabak Jambi.
Kasubdit Indaksi Ditrekrimsus Polda Jambi, AKBP Yuyan Priatmaja menyebut, dalam menjalankan aksi penyelundupan benur pelaku berperan mengantar keberangkatan mobil yang mengakut benih benur dari Lampung ke Jambi.
Pelaku merupakan orang kepercayaan OJ yang saat ini masih DPO yang diduga pemilik benur dari Pulau Jawa, sebelum diungkap oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi pada Mei 2020 lalu.
""Perannya mengatur transfer (pengiriman) benih lobster dari Serang ke Lampung. Kita masih mencari orang yang berada di atasnya (pimpinannya),” kata Yuyan Priatmaja, Selasa (23/3/2021).
Dia menjelaskan, pelaku Yanto mendapat kiriman dari pelaku OJ dari Serang ke Lampung sebelum diselundupkan ke Jambi untuk di-packing ulang sebelum diselundupkan ke negara Vietnam melalui negara Singapura.
Guna kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, juragan jengkol yang terlibat penyelundupan benih lobster sejak tahun 2019 lalu tersebut kini harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi.
Pelaku akan dikenakan pasal 92 junto pasal 26 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.
(shf)