Kuasasi Lahan Wisata Sariater 3,2 Ha, Pemkab Subang Digugat Ahli Waris Rp207 M
Selasa, 23 Maret 2021 - 16:16 WIB
loading...
Suasana sidang ke-15 gugatan perkara sengketa lahan yang memasuki agenda sidang di tempat, Selasa (23/3/2021). Foto: iNews/Yudy Heryawan Juanda
A
A
A
SUBANG - Sebanyak 24 ahli waris keturunan Raden Somadiwinata menggugat Pemkab Subang atas tanah seluas 3,2 hektare yang saat ini digunakan sebagai Wisata Pemandian Air Panas Sariater, di Kecamatan Ciater, Subang , Jawa Barat ( Jabar ).
Selain menggugat kepemilikan tanah ahli waris juga menuntut ganti rugi senilai Rp207 miliar atas pemanfaatan lahan tersebut selama 45 tahun terakhir.
![Kuasasi Lahan Wisata Sariater 3,2 Ha, Pemkab Subang Digugat Ahli Waris Rp207 M]()
Baca juga: Batal Dimakamkan, PM Minta Jenazah Korban Penganiayaan Oknum TNI AD Diotopsi
Majelis hakim dari Pengadilan Negeri Subang beserta para kuasa hukum dari ahli waris dan Pemkab Subang serta badan pertanahan negara (BPN) Subang melakukan pengecekan lahan seluas 3,2 ha di Kecamatan Ciater, yang menjadi objek gugatan ahli waris terhadap Pemkab Subang, Selasa (23/3/2021).
Sidang kali ini merupakan sidang ke-15 gugatan perkara sengketa lahan yang memasuki agenda sidang di tempat. Para penggugat mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah hak milik adat berdasarkan letter c nomor enam ratus tiga milik raden somadiwinata.
Baca juga: Puluhan Anggota TNI AU Adang Eksekusi Rumah dan Lahan di Medan
Kuasa hukum ahli waris Absar Kartabrata mengaku optimistis akan memenangkan gugatan tersebut karena memiliki bukti kuat, salah satunya peta dari kodam siliwingai serta data dari desa.
“Pada dasarnya gugatan kita ini sudah ada pengakuan dari pemda yang menyatakan persier nomor sekian. Betul-betul milik Pak Soma itu kan masih abstrak, nah hari ini kita konkritkan, berdasarkan bukti dan teknologi, kita cukup yakin sudah bisa membuktikan bahwa aset ini luasannya ada dan batas batasnya jelas,” tegasnya.
Selain menggugat kepemilikan tanah ahli waris juga menuntut ganti rugi senilai Rp207 miliar atas pemanfaatan lahan tersebut selama 45 tahun terakhir.

Baca juga: Batal Dimakamkan, PM Minta Jenazah Korban Penganiayaan Oknum TNI AD Diotopsi
Majelis hakim dari Pengadilan Negeri Subang beserta para kuasa hukum dari ahli waris dan Pemkab Subang serta badan pertanahan negara (BPN) Subang melakukan pengecekan lahan seluas 3,2 ha di Kecamatan Ciater, yang menjadi objek gugatan ahli waris terhadap Pemkab Subang, Selasa (23/3/2021).
Sidang kali ini merupakan sidang ke-15 gugatan perkara sengketa lahan yang memasuki agenda sidang di tempat. Para penggugat mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah hak milik adat berdasarkan letter c nomor enam ratus tiga milik raden somadiwinata.
Baca juga: Puluhan Anggota TNI AU Adang Eksekusi Rumah dan Lahan di Medan
Kuasa hukum ahli waris Absar Kartabrata mengaku optimistis akan memenangkan gugatan tersebut karena memiliki bukti kuat, salah satunya peta dari kodam siliwingai serta data dari desa.
“Pada dasarnya gugatan kita ini sudah ada pengakuan dari pemda yang menyatakan persier nomor sekian. Betul-betul milik Pak Soma itu kan masih abstrak, nah hari ini kita konkritkan, berdasarkan bukti dan teknologi, kita cukup yakin sudah bisa membuktikan bahwa aset ini luasannya ada dan batas batasnya jelas,” tegasnya.
Lihat Juga :