Kuasasi Lahan Wisata Sariater 3,2 Ha, Pemkab Subang Digugat Ahli Waris Rp207 M
loading...
A
A
A
SUBANG - Sebanyak 24 ahli waris keturunan Raden Somadiwinata menggugat Pemkab Subang atas tanah seluas 3,2 hektare yang saat ini digunakan sebagai Wisata Pemandian Air Panas Sariater, di Kecamatan Ciater, Subang , Jawa Barat ( Jabar ).
Selain menggugat kepemilikan tanah ahli waris juga menuntut ganti rugi senilai Rp207 miliar atas pemanfaatan lahan tersebut selama 45 tahun terakhir.
Majelis hakim dari Pengadilan Negeri Subang beserta para kuasa hukum dari ahli waris dan Pemkab Subang serta badan pertanahan negara (BPN) Subang melakukan pengecekan lahan seluas 3,2 ha di Kecamatan Ciater, yang menjadi objek gugatan ahli waris terhadap Pemkab Subang, Selasa (23/3/2021).
Sidang kali ini merupakan sidang ke-15 gugatan perkara sengketa lahan yang memasuki agenda sidang di tempat. Para penggugat mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah hak milik adat berdasarkan letter c nomor enam ratus tiga milik raden somadiwinata.
Kuasa hukum ahli waris Absar Kartabrata mengaku optimistis akan memenangkan gugatan tersebut karena memiliki bukti kuat, salah satunya peta dari kodam siliwingai serta data dari desa.
“Pada dasarnya gugatan kita ini sudah ada pengakuan dari pemda yang menyatakan persier nomor sekian. Betul-betul milik Pak Soma itu kan masih abstrak, nah hari ini kita konkritkan, berdasarkan bukti dan teknologi, kita cukup yakin sudah bisa membuktikan bahwa aset ini luasannya ada dan batas batasnya jelas,” tegasnya.
Sementara, kuasa hukum Pemkab Subang, Dede Sunarya pun mengaku bahwa pihaknya akan tetap mempertahankan aset milik pemkab ini. Pihaknya yakin akan memenangkan gugatan ini karena berdasarkan SK gubernur tahun 1965 serta sertifikat hak pakai tahun 1986.
“Tinjauan kita, sementara ada kesalahan dalam penentuan batas-batas, pada prinsipnya Pemkab Subang bersama pihak terkait seperti pemprov akan mempertahankan asset ini. Alasannya, telah menjadi milik pemda berdasarkan SK gubernur tahun 1956,” katanya.
Karena itu, pihaknya mengaku optimistis dapat memenangkan gugatan tersebut. “Insya Allah kami optimistis karena kita menguasai objek ini, tidak melawan hukum berdasarkan legalitas sah dari lembaga resmi dan instansi BPN kemudain asal usulnya juga eks tanah Negara sesuai dengan SK gubernur,” tandasnya.
Selain menggugat kepemilikan tanah ahli waris juga menuntut ganti rugi senilai Rp207 miliar atas pemanfaatan lahan tersebut selama 45 tahun terakhir.
Majelis hakim dari Pengadilan Negeri Subang beserta para kuasa hukum dari ahli waris dan Pemkab Subang serta badan pertanahan negara (BPN) Subang melakukan pengecekan lahan seluas 3,2 ha di Kecamatan Ciater, yang menjadi objek gugatan ahli waris terhadap Pemkab Subang, Selasa (23/3/2021).
Sidang kali ini merupakan sidang ke-15 gugatan perkara sengketa lahan yang memasuki agenda sidang di tempat. Para penggugat mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah hak milik adat berdasarkan letter c nomor enam ratus tiga milik raden somadiwinata.
Kuasa hukum ahli waris Absar Kartabrata mengaku optimistis akan memenangkan gugatan tersebut karena memiliki bukti kuat, salah satunya peta dari kodam siliwingai serta data dari desa.
“Pada dasarnya gugatan kita ini sudah ada pengakuan dari pemda yang menyatakan persier nomor sekian. Betul-betul milik Pak Soma itu kan masih abstrak, nah hari ini kita konkritkan, berdasarkan bukti dan teknologi, kita cukup yakin sudah bisa membuktikan bahwa aset ini luasannya ada dan batas batasnya jelas,” tegasnya.
Sementara, kuasa hukum Pemkab Subang, Dede Sunarya pun mengaku bahwa pihaknya akan tetap mempertahankan aset milik pemkab ini. Pihaknya yakin akan memenangkan gugatan ini karena berdasarkan SK gubernur tahun 1965 serta sertifikat hak pakai tahun 1986.
“Tinjauan kita, sementara ada kesalahan dalam penentuan batas-batas, pada prinsipnya Pemkab Subang bersama pihak terkait seperti pemprov akan mempertahankan asset ini. Alasannya, telah menjadi milik pemda berdasarkan SK gubernur tahun 1956,” katanya.
Karena itu, pihaknya mengaku optimistis dapat memenangkan gugatan tersebut. “Insya Allah kami optimistis karena kita menguasai objek ini, tidak melawan hukum berdasarkan legalitas sah dari lembaga resmi dan instansi BPN kemudain asal usulnya juga eks tanah Negara sesuai dengan SK gubernur,” tandasnya.
(nic)