Catat! Ini Hasil Sidang Komisi Fatwa MUI Jatim Terkait Vaksin AstraZeneca
loading...
![Catat! Ini Hasil Sidang...](https://pict.sindonews.net/dyn/732/pena/news/2021/03/22/704/372536/catat-ini-hasil-sidang-komisi-fatwa-mui-jatim-terkait-vaksin-astrazeneca-ksh.png)
Hasil sidang Komisi Fatwa MUI Jatim terkait vaksin AstraZeneca. Foto SINDOnews
A
A
A
SURABAYA - Perdebatan terkait vaksin AstraZeneca mulai memperlihatkan titik temu. Hasil sidang komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim membuahkan hasil dengan optimalisasi vaksinasi untuk meminimalisir pandemi COVID-19.
Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Jawa Timur KH. Makruf Chozin menuturkan, seluruh masyarakat harus berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilakukan oleh pemerintah. Semua itu sebagai upaya menghindari penularan dan mengakhiri pandemi.
“Vaksin COVID-19 yang dalam rangkaian uji penemuan dan produksinya menggunakan bahan yang sudah mengalami proses perubahan bentuk (istihalah/istihlak) adalah halal dan tidak najis,” kata KH. Makruf Chozin melalui keterangan resminya, Senin (22/3/2021).
Ia melanjutkan, masyarakat diharapkan tidak ragu atas kehalalan dan kesucian vaksin dalam kategori dimaksud. “Apalagi berkaitan dengan vaksinasi yang sudah menjadi kebutuhan darurat nasional,” tambahnya.
Lihat Juga: BPKH Gandeng Baznas RI Gulirkan Program Sosialisasi Pengembangan SDM Bidang Ekonomi Syariah
Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Jawa Timur KH. Makruf Chozin menuturkan, seluruh masyarakat harus berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilakukan oleh pemerintah. Semua itu sebagai upaya menghindari penularan dan mengakhiri pandemi.
“Vaksin COVID-19 yang dalam rangkaian uji penemuan dan produksinya menggunakan bahan yang sudah mengalami proses perubahan bentuk (istihalah/istihlak) adalah halal dan tidak najis,” kata KH. Makruf Chozin melalui keterangan resminya, Senin (22/3/2021).
Ia melanjutkan, masyarakat diharapkan tidak ragu atas kehalalan dan kesucian vaksin dalam kategori dimaksud. “Apalagi berkaitan dengan vaksinasi yang sudah menjadi kebutuhan darurat nasional,” tambahnya.
Lihat Juga: BPKH Gandeng Baznas RI Gulirkan Program Sosialisasi Pengembangan SDM Bidang Ekonomi Syariah
(don)