Catat! Ini Hasil Sidang Komisi Fatwa MUI Jatim Terkait Vaksin AstraZeneca
Senin, 22 Maret 2021 - 15:40 WIB
loading...
Hasil sidang Komisi Fatwa MUI Jatim terkait vaksin AstraZeneca. Foto SINDOnews
A
A
A
SURABAYA - Perdebatan terkait vaksin AstraZeneca mulai memperlihatkan titik temu. Hasil sidang komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim membuahkan hasil dengan optimalisasi vaksinasi untuk meminimalisir pandemi COVID-19.
Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Jawa Timur KH. Makruf Chozin menuturkan, seluruh masyarakat harus berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilakukan oleh pemerintah. Semua itu sebagai upaya menghindari penularan dan mengakhiri pandemi. Baca juga: Soal Kehalalan Vaksin AstraZeneca, Wapres KH Maruf Amin Bilang Begini
“Vaksin COVID-19 yang dalam rangkaian uji penemuan dan produksinya menggunakan bahan yang sudah mengalami proses perubahan bentuk (istihalah/istihlak) adalah halal dan tidak najis,” kata KH. Makruf Chozin melalui keterangan resminya, Senin (22/3/2021). Baca juga: Jokowi: Vaksin AstraZeneca Segera Didistribusikan ke Pondok Pesantren di Jatim
Ia melanjutkan, masyarakat diharapkan tidak ragu atas kehalalan dan kesucian vaksin dalam kategori dimaksud. “Apalagi berkaitan dengan vaksinasi yang sudah menjadi kebutuhan darurat nasional,” tambahnya.
Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Jawa Timur KH. Makruf Chozin menuturkan, seluruh masyarakat harus berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilakukan oleh pemerintah. Semua itu sebagai upaya menghindari penularan dan mengakhiri pandemi. Baca juga: Soal Kehalalan Vaksin AstraZeneca, Wapres KH Maruf Amin Bilang Begini
“Vaksin COVID-19 yang dalam rangkaian uji penemuan dan produksinya menggunakan bahan yang sudah mengalami proses perubahan bentuk (istihalah/istihlak) adalah halal dan tidak najis,” kata KH. Makruf Chozin melalui keterangan resminya, Senin (22/3/2021). Baca juga: Jokowi: Vaksin AstraZeneca Segera Didistribusikan ke Pondok Pesantren di Jatim
Ia melanjutkan, masyarakat diharapkan tidak ragu atas kehalalan dan kesucian vaksin dalam kategori dimaksud. “Apalagi berkaitan dengan vaksinasi yang sudah menjadi kebutuhan darurat nasional,” tambahnya.
(don)
Lihat Juga :