Sengketa Pilgub Kalsel, MK Perintahkan Digelar PSU di Kota Banjarmasin, Tapin dan Banjar

Jum'at, 19 Maret 2021 - 19:22 WIB
loading...
Sengketa Pilgub Kalsel, MK Perintahkan Digelar PSU di Kota Banjarmasin, Tapin dan Banjar
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Selatan. Dalam putusannya, penyelenggara pemilu diperintahkan melakukan pemungutan suara ulang di beberapa tempat pemungutan suara (TPS). Foto ilus
A A A
BANJARMASIN - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Selatan . Dalam putusannya, penyelenggara pemilu diperintahkan melakukan pemungutan suara ulang di beberapa tempat pemungutan suara (TPS).

"Mengabulkan permohonan sebagian," bunyi putusan seperti yang disampaikan Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari, Jumat (19/3/2021).

Dalam putusannya, MK membatalkan SK KPU Provinsi Kalsel No134 tentang Penetapan Hasil Rekap Suara 18 Desember 2020 sepanjang perolehan suara semua paslon di semua TPS 1 Kecamatan (Kota Banjarmasin), semua TPS di 5 Kecamatan (Kabupaten Banjar), dan 24 TPS di 1 Kecamatan (Kabupaten Tapin).

Baca: Menang di MK, Syahrul Gunawan dan Bupati Dadang Resmi Pimpin Kabupaten Bandung


"Memerintahkan PSU pada semua TPS di 1 Kecamatan (Kota Banjarmasin), semua TPS di 5 Kecamatan (Kabupaten Banjar), dan 24 TPS di 1 Kecamatan (Kabupaten Tapin)," bunyi putusan lanjutan.

MK, kata dia, menyatakan bahwa PSU dilaksanakan paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan. Setelah itu, penyelenggara diminta menggabungkan hasil PSU dengan hasil perolehan suara awal dengan dituangkan dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara.

Terkait kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota ataupun kewenangan lain yang ditugaskan sesuai undang-undang masih belum bisa direalisasikan dengan baik.

Menurut dia, perlu inisiatif dari kepala daerah serta jajaran ASN untuk mendukng aparatur desa agar bisa merealisasikan program pembangunan, tetapi juga tidak menyalahi aturan ataupun menabrak kewenangan.

Baca juga: Denny Indrayana Tulis Curahan Hati Lewat Puisi


"Agar konkret, pemda harus merumuskan peraturan bupati tentang daftar kewenangan desa dan berbagai aturan turunan atau petunjuk teknisnya sehingga desa dapat melaksanakan program pembangunan dengan mudah," lanjut Rochayati.

Dalam hubungan itu, kata dia, masih perlu penataan kewenangan desa, namun harus dimulai secara bertahap dan berkesinambungan sekaligus dengan adanya pembinaan dan pengawasan yang efektif.

Untuk meningkatkan kualitas SDM ASN Pembina dan Pelaksana Pemerintahan Desa dalam merumuskan kewenangan desa, kata dia, BPSDM Kemendagri menggelar Diklat Penataan Kewenangan Desa selama lima hari sejak 15 hingga 19 Maret 2020.

Melalui diklat ini, BPSDM Kemendagri berharap ada peningkatan wawasan dan kompetensi para ASN Pembina Desa dalam melakukan berbagai akselerasi untuk menggenjot program pembangunan di desa.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2759 seconds (0.1#10.140)