Menang di MK, Syahrul Gunawan dan Bupati Dadang Resmi Pimpin Kabupaten Bandung
loading...
A
A
A
BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung memastikan, pasangan bupati dan wakil bupati Bandung terpilih, Dadang Supriatna- Syahrul Gunawan menjadi pemimpin baru di Kabupaten Bandung.
Baca juga: Sosok Syahrul Gunawan Calon Pemimpin Terkenal, Kaya Raya dan Milenial
Kepastian tersebut disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bandung nomor urut 1, Nia Kurnia-Usman Sayogi.
Baca juga: Hadiri Pelantikan Pj Sekda Kabupaten Bandung, Dadang-Syahrul Gunawan Sampaikan Harapan Ini
Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya mengatakan, MK menolak gugatan tersebut, sehingga pasangan bupati dan wakil bupati terpilih itu dipastikan memenangi Pemilihan Bupati (Pilbup) Bandung 2020 lalu.
"Iya nomor tiga (Dadang-Syahrul menang), tinggal menunggu penetapan saja, pelantikan itu setelah penetapan," ungkap Agus, Kamis (18/3/2021).
Agus melanjutkan, pihaknya kini tengah merumuskan jadwal penetapan pemenang Pilbup Bandung 2020 tersebut. Kemungkinan, kata Agus, penetapan itu akan dilakukan pada Sabtu (20/3/2021) mendatang. "Sudah ada, putusan dari MK sudah kami terima," katanya memastikan.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, Dadang-Syahrul Gunawan meraih 928.602 suara mengungguli dua pasangan lainnya, yakni Kurnia Agustina-Usman Sayogi dan Yena Masoem-Atep.
Kurnia-Usman menduduki peringkat kedua dengan raihan 511.413 suara, sedangkan pasangan Yena-Atep menduduki peringkat terakhir dengan raihan 217.780 suara.
Diketahui, Pilbup Bandung 2020 digelar pada 9 Desember 2020 lalu. Sesaat setelah proses pemungutan suara usai, dua pasangan calon, yakni pasangan Nia-Usman dan Dadang-Syahrul saling klaim kemenangan.
Baca juga: Sosok Syahrul Gunawan Calon Pemimpin Terkenal, Kaya Raya dan Milenial
Kepastian tersebut disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bandung nomor urut 1, Nia Kurnia-Usman Sayogi.
Baca juga: Hadiri Pelantikan Pj Sekda Kabupaten Bandung, Dadang-Syahrul Gunawan Sampaikan Harapan Ini
Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya mengatakan, MK menolak gugatan tersebut, sehingga pasangan bupati dan wakil bupati terpilih itu dipastikan memenangi Pemilihan Bupati (Pilbup) Bandung 2020 lalu.
"Iya nomor tiga (Dadang-Syahrul menang), tinggal menunggu penetapan saja, pelantikan itu setelah penetapan," ungkap Agus, Kamis (18/3/2021).
Agus melanjutkan, pihaknya kini tengah merumuskan jadwal penetapan pemenang Pilbup Bandung 2020 tersebut. Kemungkinan, kata Agus, penetapan itu akan dilakukan pada Sabtu (20/3/2021) mendatang. "Sudah ada, putusan dari MK sudah kami terima," katanya memastikan.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, Dadang-Syahrul Gunawan meraih 928.602 suara mengungguli dua pasangan lainnya, yakni Kurnia Agustina-Usman Sayogi dan Yena Masoem-Atep.
Kurnia-Usman menduduki peringkat kedua dengan raihan 511.413 suara, sedangkan pasangan Yena-Atep menduduki peringkat terakhir dengan raihan 217.780 suara.
Diketahui, Pilbup Bandung 2020 digelar pada 9 Desember 2020 lalu. Sesaat setelah proses pemungutan suara usai, dua pasangan calon, yakni pasangan Nia-Usman dan Dadang-Syahrul saling klaim kemenangan.