Siswa SMK Luwu Timur Meninggal Usai Ikut Diksar, 17 Panitia Jadi Tersangka

Jum'at, 19 Maret 2021 - 18:09 WIB
loading...
Siswa SMK Luwu Timur...
Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko saat rilis penetapan tersangka kasus dugaan penganiayaan dalam pendidikan dasar (diksar) komunitas pecinta alam. Foto: Istimewa
A A A
LUWU TIMUR - Jajaran Penyidik Polres Luwu Timur , menetapkan belasan orang sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dalam pendidikan dasar (diksar) komunitas pecinta alam setempat, di mana satu orang peserta berinisial RF (18) meninggal beberapa waktu lalu.

Kapolres Luwu Timur , AKBP Indratmoko mengatakan, para tersangka merupakan panitia diksar yang dilakukan di Desa Batu Putih, Kecamatan Burau pada Selasa 9 hingga Rabu 10 Maret 2021. Pesertanya berjumlah 14 orang, umumnya masih berstatus pelajar.



"Jumlah tersangka ada 17 orang. Mereka ini panitia diksar, terdiri dari ketua umum, ketua panitia pelaksana, koordinator lapangan. Dua orang wanita. Ada 7 orang yang di bawah umur di antara (tersangka)," ungkap Indratmoko kepada SINDOnews, Jumat (19/3/2021).

Dia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara sehari sebelumnya. Beberapa saksi juga diperiksa. Indratmoko bilang, total panitia selaku pelaksana ada 21 orang selama dua hari kegiatan. Meski begitu dia tidak menjelaskan ihwal izin kegiatan.



"Masih ada empat (panitia) yang belum diperiksa. Empat ini juga diduga pelaku, tidak menutup kemungkinan begitu (ada tersangka tambahan), tunggu perkembangan lanjutnya," papar Indratmoko.

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini menyebutkan, para tersangka diduga menganiaya belasan peserta berkali-kali. "Penganiayaan secara bergantian. Korban dijajar menjadi tiga kelompok. Para korban juga direndam di sungai tengah malam sekitar pukul 00.00 - 02.00," ucap Indratmoko.



Dia melanjutkan, penganiayaan dilakukan di area wajah dan organ vital lainnya. "Sehingga menimbulkan luka dan mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan empat orang lainnya terluka parah di bagian pipi, muka, badan," tegas Indratmoko.

Perwira menengah Polri dua bunga ini menambahkan dalam kasus tersebut penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis. "Pasal 170, 351, 359 jo Pasal 55, 56 KUHP juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Indratmoko.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2530 seconds (0.1#10.140)