Bapenda Luwu Gandeng Kejaksaan Atasi Tunggakan Pihak Ketiga

Kamis, 18 Maret 2021 - 21:57 WIB
loading...
A A A
"Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Kejaksaan dalam hal ini dapat menjalankan tugas dan wewenang di bidang perdata dan tata usaha negara sebagai jaksa pengacara negara (JPN) guna menindaklanjuti undang-undang," ujarnya.



Dalam kesempatan yang sama, Kepala Inspektorat Andi Palanggi Kaddiraja menjelaskan, pihak pemerintah juga akan fokus untuk melakukan penagihan pajak bumi dan bangunan yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah .

"Sebab juga kita temukan di lapangan, oknum kolektor pajak di desa yang menggunakan uang setoran untuk kepentingan pribadi. Semoga dengan keterlibatan kejaksaan, hal ini bisa diminimalisir," tegasnya.
(luq)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2775 seconds (0.1#10.140)