Bapenda Luwu Gandeng Kejaksaan Atasi Tunggakan Pihak Ketiga

Kamis, 18 Maret 2021 - 21:57 WIB
loading...
Bapenda Luwu Gandeng...
Kepala Bapenda Kabupaten Luwu, Muhammad Rudi. Foto: SINDOnews/Chaeruddin
A A A
LUWU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu selaku jaksa pengacara negara dalam menangani tunggakan tagihan pihak ketiga.

Dimulainya kerja sama ini terungkap dalam rapat yang dilaksanakan di ruang rapat Bapenda , Rabu 17 Maret kemarin. Rapat ini dihadiri kedua pihak, Kepala Bapenda Luwu , Muhammad Rudi dan Kajari Luwu, Erny Veronika Maramba.

Baca juga: Kadis Kominfo Luwu Tutup Usia, Kolega: Almarhum Orang Baik dan Disiplin

Rudi menyampaikan, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu fokus untuk melakukan penagihan terhadap sejumlah pihak ketiga, tagihan tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi target piutang yang dimiliki sejumlah pihak.

"Kita fokus untuk melakukan penagihan terhadap pihak ketiga yang tercatat sebagai item pendapatan daerah tetapi sampai saat ini belum dibayarkan," terang Rudi.

Disebutkan, beberapa tagihan tersebut akhirnya menjadi tunggakan dan di antaranya ada yang menjadi temuan kerugian negara.

Baca juga: Kadis Pertanian Luwu Akui Pernah Ditawarkan Uang Diduga Hasil Pungli

Mantan Kepala Bappeda ini menjelaskan, walaupun terdapat proses penagihan melalui tuntutan perbendaharan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR), namun pihaknya akan tetap melakukan pendekatan persuasif.

"Misalnya denda kontraktor yang tidak disetorkan, maupun kelebihan bayar oleh pemerintah yang harus dikembalikan. Selain itu juga, kami melibatkan Kejaksaan Negeri Luwu , sebagai jaksa pengacara negara untuk membantu kami menangani hal ini," sebutnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu , Erny Veronica Maramba menjelaskan, pemerintah daerah memang dapat menunjuk kejaksaan sebagai pengacara negara, hal ini sendiri sesuai dengan UU tentang kejaksaan.

"Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Kejaksaan dalam hal ini dapat menjalankan tugas dan wewenang di bidang perdata dan tata usaha negara sebagai jaksa pengacara negara (JPN) guna menindaklanjuti undang-undang," ujarnya.

Baca juga: BPKD Kabupaten Luwu Jadi Pilot Project WBK dan WBBM

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Inspektorat Andi Palanggi Kaddiraja menjelaskan, pihak pemerintah juga akan fokus untuk melakukan penagihan pajak bumi dan bangunan yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah .

"Sebab juga kita temukan di lapangan, oknum kolektor pajak di desa yang menggunakan uang setoran untuk kepentingan pribadi. Semoga dengan keterlibatan kejaksaan, hal ini bisa diminimalisir," tegasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hujan 10 Jam, 2 Desa...
Hujan 10 Jam, 2 Desa di Kabupaten Luwu Sulsel Terendam Banjir
Temui Ganjar, Pemprov...
Temui Ganjar, Pemprov Papua Selatan dan Pemkab Luwu Belajar Perencanaan Pembangunan
Korban Banjir Bandang...
Korban Banjir Bandang dan Tanah Longsor Luwu Utara Terima Huntap dari Pemerintah
Program Seragam Sekolah...
Program Seragam Sekolah Gratis di Luwu Telan Korban
Pemkab Luwu Lakukan...
Pemkab Luwu Lakukan Swab Massal, Pejabat Eselon Diwajibkan
Kemenag Bergerak Cepat...
Kemenag Bergerak Cepat Tangani KUA Terdampak Banjir Bandang di Kabupaten Luwu
Operasi Yustisi Sasar...
Operasi Yustisi Sasar 20 Area Tambang di Walmas
Pembukaan Pekan UMKM...
Pembukaan Pekan UMKM di Luwu Tahun ke-3 Hadirkan Artis Ibu Kota
Rekomendasi
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Puluhan Ojol Gelar Aksi di Luar Pengadilan
Latihan Menembak Dihapus...
Latihan Menembak Dihapus dari Pembekalan Calon Manajer Kopdes, Puan: Sebaiknya Fokus Manajerial Saja
Kabar Buruk, Perusahaan...
Kabar Buruk, Perusahaan Rokok Raksasa Ini Bakal PHK 9.000 Karyawan
Berita Terkini
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Ringankan Beban Warga Kendari
Roy Suryo Siapkan Saksi...
Roy Suryo Siapkan Saksi Buktikan Penangkapannya Tidak Sesuai Aturan
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Sultra Diserbu Warga
BMKG Perkirakan Fenomena...
BMKG Perkirakan Fenomena El Nino Berlangsung 9-12 Bulan
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Seluruh Permintaan Praperadilan Roy Suryo
Bibit Siklon Tropis...
Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Gelombang Tinggi
Infografis
Jakarta Butuh Ini untuk...
Jakarta Butuh Ini untuk Atasi Penurunan Muka Tanah yang Kritis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved