Bapenda Luwu Gandeng Kejaksaan Atasi Tunggakan Pihak Ketiga

Kamis, 18 Maret 2021 - 21:57 WIB
loading...
Bapenda Luwu Gandeng...
Kepala Bapenda Kabupaten Luwu, Muhammad Rudi. Foto: SINDOnews/Chaeruddin
A A A
LUWU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu selaku jaksa pengacara negara dalam menangani tunggakan tagihan pihak ketiga.

Dimulainya kerja sama ini terungkap dalam rapat yang dilaksanakan di ruang rapat Bapenda , Rabu 17 Maret kemarin. Rapat ini dihadiri kedua pihak, Kepala Bapenda Luwu , Muhammad Rudi dan Kajari Luwu, Erny Veronika Maramba.



Rudi menyampaikan, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu fokus untuk melakukan penagihan terhadap sejumlah pihak ketiga, tagihan tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi target piutang yang dimiliki sejumlah pihak.

"Kita fokus untuk melakukan penagihan terhadap pihak ketiga yang tercatat sebagai item pendapatan daerah tetapi sampai saat ini belum dibayarkan," terang Rudi.

Disebutkan, beberapa tagihan tersebut akhirnya menjadi tunggakan dan di antaranya ada yang menjadi temuan kerugian negara.



Mantan Kepala Bappeda ini menjelaskan, walaupun terdapat proses penagihan melalui tuntutan perbendaharan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR), namun pihaknya akan tetap melakukan pendekatan persuasif.

"Misalnya denda kontraktor yang tidak disetorkan, maupun kelebihan bayar oleh pemerintah yang harus dikembalikan. Selain itu juga, kami melibatkan Kejaksaan Negeri Luwu , sebagai jaksa pengacara negara untuk membantu kami menangani hal ini," sebutnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu , Erny Veronica Maramba menjelaskan, pemerintah daerah memang dapat menunjuk kejaksaan sebagai pengacara negara, hal ini sendiri sesuai dengan UU tentang kejaksaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2830 seconds (0.1#10.140)