Bapenda Luwu Gandeng Kejaksaan Atasi Tunggakan Pihak Ketiga
Kamis, 18 Maret 2021 - 21:57 WIB
loading...
A
A
A
Disebutkan, beberapa tagihan tersebut akhirnya menjadi tunggakan dan di antaranya ada yang menjadi temuan kerugian negara.
Baca juga: Kadis Pertanian Luwu Akui Pernah Ditawarkan Uang Diduga Hasil Pungli
Mantan Kepala Bappeda ini menjelaskan, walaupun terdapat proses penagihan melalui tuntutan perbendaharan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR), namun pihaknya akan tetap melakukan pendekatan persuasif.
"Misalnya denda kontraktor yang tidak disetorkan, maupun kelebihan bayar oleh pemerintah yang harus dikembalikan. Selain itu juga, kami melibatkan Kejaksaan Negeri Luwu , sebagai jaksa pengacara negara untuk membantu kami menangani hal ini," sebutnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu , Erny Veronica Maramba menjelaskan, pemerintah daerah memang dapat menunjuk kejaksaan sebagai pengacara negara, hal ini sendiri sesuai dengan UU tentang kejaksaan.
Baca juga: Kadis Pertanian Luwu Akui Pernah Ditawarkan Uang Diduga Hasil Pungli
Mantan Kepala Bappeda ini menjelaskan, walaupun terdapat proses penagihan melalui tuntutan perbendaharan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR), namun pihaknya akan tetap melakukan pendekatan persuasif.
"Misalnya denda kontraktor yang tidak disetorkan, maupun kelebihan bayar oleh pemerintah yang harus dikembalikan. Selain itu juga, kami melibatkan Kejaksaan Negeri Luwu , sebagai jaksa pengacara negara untuk membantu kami menangani hal ini," sebutnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu , Erny Veronica Maramba menjelaskan, pemerintah daerah memang dapat menunjuk kejaksaan sebagai pengacara negara, hal ini sendiri sesuai dengan UU tentang kejaksaan.
Lihat Juga :