Pemkab Luwu Lakukan Swab Massal, Pejabat Eselon Diwajibkan

Senin, 18 Januari 2021 - 16:59 WIB
loading...
Pemkab Luwu Lakukan Swab Massal, Pejabat Eselon Diwajibkan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu melakukan swab atau rapid tes antigen secara massal kepada seluruh pejabat setingkat eselon III dan IV, Senin, (18/1) siang. Foto SINDOnews
A A A
BELOPA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu melakukan swab atau rapid tes antigen secara massal kepada seluruh pejabat setingkat eselon III dan IV, Senin, (18/1) siang. Rapid tes antigen ini dilaksanakan menyusul meninggalnya satu orang Kepala Dinas Kesehatan, dr. Makhdur yang menderita COVID-19 pada Jumat pekan kemarin.

Rapid test antigen gratis dilaksanakan di halaman belakang Kantor Bupati Luwu. Para pejabat setingkat sekretaris, kepala bidang, camat dan lurah ini antri menunggu giliran. Petugas kesehatan dari gugus tugas penanganan COVID-19 Kabupaten Luwu dengan menggunakan APD lengkap memasukan alat swab dalam hidung ASN yang diperiksa. Hanya dengan hitungan menit, hasil rapid tes antigen diperlihatkan termasuk kepada petugas yang ditunjuk untuk mendata hasil swab para pejabat di Luwu. Baca juga:
Seluruh Pejabat di Lingkup Pemkab Luwu Lakukan Rapid Antigen

Penjabat (PJ) Sekda Luwu, H. Sulaiman menyebutkan, masih banyak ASN yang belum hadir melaksanakan swab atau rapid test antigen. "Yang telah melakukan rapid tes antigen hari ini kami catat, yang belum akan menyusul. Ini intruksi Pak Bupati, seluruh ASN wajib melakukan swab atai rapid tes antigen guna memastikan kondisi kesehatan mereka," ujarnya.

"Pemeriksaan rapid tss antigen untuk pejabat eselon III dan IV telah dimulai hari Senin ini. Khusus di lingkup Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Luwu ini akan berlanjut. Yang belum lakukan, kita harap besok mengikutinya, boleh juga melakukannya secara mandiri dan menyerahkan hasilnya ke petugas yang ditunjuk," lanjutnya.

Diungkapkan PJ. Sekda, langkah ini dilakukan sebagai upaya pengendalian penanganan COVID-19 lingkup Pemkab Luwu. Kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan pelayanan publik tetap aman dan turut menjaga kesehatan masyarakat yang membutuhkan pelayanan. "Rapid test antigen ini kita jadwalkan selama 7 hari kerja, sejak tanggal 18-26 Januari 2021. Jadwal masing-masing OPD telah kami tentukan dan sudah kami surati," sebut H. Sulaiman.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1194 seconds (0.1#10.140)