Bawa 1 Kilogram Sabu sabu, Calon Penumpang Batik Air Ditangkap di Bandara Kualanamu

Rabu, 17 Maret 2021 - 12:22 WIB
loading...
Bawa 1 Kilogram Sabu sabu, Calon Penumpang Batik Air Ditangkap di Bandara Kualanamu
Barang bukti satu kilogram sabu-sabu yang diamankan dari calon penumpang Batik Air di bandara Kualanamu.
A A A
DELISERDANG - Petugas Keamanan Penerbangan (Avsec) Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara, menangkap calon penumpang maskapai Batik Air yang hendak terbang menuju Lombok, Nusa Tenggara Barat, Senin (17/3/2021) pagi tadi.

Penumpang berinisial ASA (21) yang merupakan warga Dusun Teungah Bungkah, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Aceh itu ditangkap karena kedapatan menyimpan sebanyak 1,01 kilogram narkoba jenis sabu-sabu di dalam tas yang dibawanya.

Baca juga: Bogor Gempar! Dua Sejoli Rekam Adegan Porno di Kamar Hotel

Manager Senior Bidang Operasi dan Pelayanan di Bandara Kualanamu, Agoes Soepriyanto, mengatakan penangkapan itu berawal dari pemeriksaan yang dilakukan petugas di area Security Check Point (SCP) I Lantai II Terminal Keberangkatan Kualanamu.

Pada saat melewati pemeriksaan di mesin x-ray, petugas mencurigai isi tas yang dibawa tersangka. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan manual di ruangan khusus dan ditemukan sebuah plastik warna putih yang diduga berisi narkoba.

"Kita mengapresiasi petugas Avsec bandara yang sudah jeli melakukan penggagalan narkoba. Ini bukan hal yang pertama kali," kata Agoes.

Baca juga: Diteriaki Maling, Pria Ini Nyaris Babak Belur Dihajar Warga

"Ke depan kita terus tingkatkan pengawasan dan pemeriksaan bagi seluruh penumpang untuk memutus mata rantai peredaran narkoba via Kualanamu," tegasnya.

Ketika diinterogasi, tersangka mengaku dapat upah Rp60 juta bila berhasil membawa barang haram tersebut sampai tujuan. Saat ini tersangka sudah diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3230 seconds (0.1#10.140)