Pengedar Ratusan Ekstasi dan Sabu-sabu di Bali Dibekuk Polisi

Kamis, 16 Februari 2023 - 13:59 WIB
loading...
Pengedar Ratusan Ekstasi dan Sabu-sabu di Bali Dibekuk Polisi
ilustrasi
A A A
DENPASAR - Pengedar kakap narkoba jenis sabu dan ekstasi Edi Saputra (44) dibekuk Polda Bali. Sebanyak 784 butir ekstasi dan 88 paket sabu disita.

"Penangkapan masih dikembangkan untuk mengungkap jaringannya," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Saya ke Bayu Setianto, Kamis (16/3/2023).

Dia menjelaskan, Edi ditangkap di Jalan Pulau Galang Denpasar, 29 Januari 2023 lalu. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 37 paket sabu dan 17 butir ekstasi.

Edi lalu dibawa ke kosnya tidak jauh dari lokasi penyergapan. Polisi kembali menemukan dua jenis narkoba yang jumlahnya lebih besar, yakni 51 paket sabu dan 777 butir ekstasi.

Baca juga: Anggota Polda Jateng yang Ngamuk dan Rusak Mobil Diperiksa Propam

Dari kedua lokasi, total narkoba yang disita yaitu sabu 132,10 gram dan 784 butir ekstasi. "Asal narkoba dan jaringannya masih diselidiki," imbuh Bayu.

Atas kejahatannya, Edi ditahan dan dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0987 seconds (0.1#10.140)