Diteriaki Maling, Pria Ini Nyaris Babak Belur Dihajar Warga
loading...
A
A
A
TANJUNG BALAI - M Rais alias Ateng alias Samekot (34), seorang maling handphone (HP) berhasil diringkus polisi setelah sempat kejar-kejaran dan diteriaki pencur i oleh korban Gagah Rianto (24) di Jalan Bangsal PJKA Lk. I, Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.
Dalam peristiwa itu, Samekot nyaris babak belur dihajar warga setelah ketahuan mencuri dua unit handphone merek OPPO A12 warna abu-abu dan XIOMI warna hitam milik Gagah Rianto. Aksi pencurian itu terjadi saat korban sedang mengisi bateray handphone itu di rumahnya, Senin (15/3/2021 Sekira pukul 04.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa pencurian itu berawal, ketika Samekot tiba-tiba masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan rumah yang tertutup, namun tidak dalam keadaan terkunci. Setelah Samekot ada di dalam rumah, kemudian dia masuk ke dalam kamar tidur korban dan mengambil dua unit handphone sekaligus milik korban dekat TV yang ada di dalam kamar korban.
"Setelah berhasil, pelaku hendak pergi meninggalkan rumah, namun ketahuan oleh ibu korban dan selanjutnya pelaku diteriaki maling secara berulangkali sehingga pelaku melarikan diri," kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (16/3/2021).
Selanjutnya, kata Yudha, pada saat itu juga korban bangun dan kemudian mengejar pelaku dan tidak jauh dari tempat kejadian personel Polsek Tanjung Balai Utara (TBU), Bripka J. Tarigan sedang melakukan patroli di Pajak TPO. Mendengar teriakan tersebut, personel TBU langsung mendatangi tempat kejadian.
Kemudian anggota polisi yang dibantu masyarakat mengamankan pelaku pencurian tersebut. "Dari pelaku ditemukan dua unit handphone milik korban yang telah dicuri pelaku, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Tanjung Balai Utara," tandasnya.
Dalam peristiwa itu, Samekot nyaris babak belur dihajar warga setelah ketahuan mencuri dua unit handphone merek OPPO A12 warna abu-abu dan XIOMI warna hitam milik Gagah Rianto. Aksi pencurian itu terjadi saat korban sedang mengisi bateray handphone itu di rumahnya, Senin (15/3/2021 Sekira pukul 04.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa pencurian itu berawal, ketika Samekot tiba-tiba masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan rumah yang tertutup, namun tidak dalam keadaan terkunci. Setelah Samekot ada di dalam rumah, kemudian dia masuk ke dalam kamar tidur korban dan mengambil dua unit handphone sekaligus milik korban dekat TV yang ada di dalam kamar korban.
"Setelah berhasil, pelaku hendak pergi meninggalkan rumah, namun ketahuan oleh ibu korban dan selanjutnya pelaku diteriaki maling secara berulangkali sehingga pelaku melarikan diri," kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (16/3/2021).
Selanjutnya, kata Yudha, pada saat itu juga korban bangun dan kemudian mengejar pelaku dan tidak jauh dari tempat kejadian personel Polsek Tanjung Balai Utara (TBU), Bripka J. Tarigan sedang melakukan patroli di Pajak TPO. Mendengar teriakan tersebut, personel TBU langsung mendatangi tempat kejadian.
Kemudian anggota polisi yang dibantu masyarakat mengamankan pelaku pencurian tersebut. "Dari pelaku ditemukan dua unit handphone milik korban yang telah dicuri pelaku, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Tanjung Balai Utara," tandasnya.
(don)