Kelabuhi Petugas, Sabu 1 Kg Disembunyikan Sindikat di Alas Kaki Sepatu dan Sandal
loading...
A
A
A
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan terhadap pelaku lain. Pada Kamis (11/3/2021) pukul 09.30 WIB, petugas berhasil mengamankan satu kurir sabu lainnya, Agus Merdekawanto (34) dengan barang bukti dua bungkus narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam alas kaki sepatu.
"Turut ditangkap pula seorang pengendali kurir, Arif Maulana (40), yang kedapatan membawa satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu di wilayah Kota bekasi," tutur Kepala BNNP Jabar.
Keempat tersangka kurir dan pengendali yang ditangkap antara lain, tiga kurir Ahmad Fauzi alias Ozi (35); Dede Sanjaya Halim (25); Agus Merdekawanto (34); dan Arif Maulana (40), pengendali kurir sabu.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita enam bungkus narkotika diduga jenis sabu dengan berat 1.008 gram atau 1 kg lebih yang disimpan dalam tiga pasang sandal milik kurir.
Kemudian, satu paket kecil berisi narkotika jenis sabu 0,5 gram milik pengendali kurir, dan lima telepon seluler (ponsel) milik para kurir dan pengendali.
"Petugas membawa keempat tersangka dan barang bukti ke Kantor BNNP Jabar, Jalan Soekarno-Hatta untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Sufyan Syarif.
"Turut ditangkap pula seorang pengendali kurir, Arif Maulana (40), yang kedapatan membawa satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu di wilayah Kota bekasi," tutur Kepala BNNP Jabar.
Keempat tersangka kurir dan pengendali yang ditangkap antara lain, tiga kurir Ahmad Fauzi alias Ozi (35); Dede Sanjaya Halim (25); Agus Merdekawanto (34); dan Arif Maulana (40), pengendali kurir sabu.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita enam bungkus narkotika diduga jenis sabu dengan berat 1.008 gram atau 1 kg lebih yang disimpan dalam tiga pasang sandal milik kurir.
Kemudian, satu paket kecil berisi narkotika jenis sabu 0,5 gram milik pengendali kurir, dan lima telepon seluler (ponsel) milik para kurir dan pengendali.
"Petugas membawa keempat tersangka dan barang bukti ke Kantor BNNP Jabar, Jalan Soekarno-Hatta untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Sufyan Syarif.
(shf)