Pengawasan Lemah, Mobil Luar Daerah Bebas Masuk Kota Pematangsiantar
loading...
A
A
A
PEMATANGSIANTAR - Meski pemerintah jauh hari sudah menyampaikan larangan mudik selama pandemi Covid 19, namun pemudik yang menggunakan mobil pribadi dengan nomor polisi dari luar provinsi Sumatera Utara mulai berdatangan ke Kota Pematangsiantar sejak Selasa (19/5/2020).
Pengamatan SINDOnews, kemarin pagi, sejumlah kendaraan mobil pribadi dengan nomor polisi asal Riau dan Jakarta yang diduga digunakan pemudik sudah memasuki Kota Pematangsiantar.
Pemandangan tersebut membuktikan lemahnya pengawasan Pemko Pematangsiantar mengawasi arus mudik di perbatasan pintu masuk dan keluar wilayah Kota Pematangsiantar.
Padahal, Dinas Perhubungan Pemko Pematangsiantar mendirikan pos pengawasan di sejumlah titik antara Kota Pematangsiantar dan kabupaten Simalungun. (Baca juga: Modus Pura-pura Salat, Pencuri Kuras Isi Kotak Amal Masjid di Sukamaju )
Direktur Institute Law of Justice (ILAJ) Fawer Full Fander Sihite berharap masuknya para pemudik ke Kota Pematangsiantar di tengah pandemi Covid 19 menjadi perhatian serius Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
" TGTPP Covid-19 Kota Pematangsiantar harus peduli dengan bersikap tegas melarang pemudik masuk kota Pematangsiantar , apalagi secara terang-terangan menggunakan mobil pribadi dengan nomor polisi dari luar provinsi Sumatera Utara," sebut Sihite.
Jika semakin banyak pemudik yang bebas masuk dari luar daerah dikhawatirkan jumlah penderita Covid-19 akan mengalami peningkatan tajam di Kota Pematangsiantar.
Lihat Juga: Hendak Mudik Berbekal Hasil Rapid Test Editan, Sekeluarga dari Bogor Berurusan dengan Polisi Lamongan
Pengamatan SINDOnews, kemarin pagi, sejumlah kendaraan mobil pribadi dengan nomor polisi asal Riau dan Jakarta yang diduga digunakan pemudik sudah memasuki Kota Pematangsiantar.
Pemandangan tersebut membuktikan lemahnya pengawasan Pemko Pematangsiantar mengawasi arus mudik di perbatasan pintu masuk dan keluar wilayah Kota Pematangsiantar.
Padahal, Dinas Perhubungan Pemko Pematangsiantar mendirikan pos pengawasan di sejumlah titik antara Kota Pematangsiantar dan kabupaten Simalungun. (Baca juga: Modus Pura-pura Salat, Pencuri Kuras Isi Kotak Amal Masjid di Sukamaju )
Direktur Institute Law of Justice (ILAJ) Fawer Full Fander Sihite berharap masuknya para pemudik ke Kota Pematangsiantar di tengah pandemi Covid 19 menjadi perhatian serius Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
" TGTPP Covid-19 Kota Pematangsiantar harus peduli dengan bersikap tegas melarang pemudik masuk kota Pematangsiantar , apalagi secara terang-terangan menggunakan mobil pribadi dengan nomor polisi dari luar provinsi Sumatera Utara," sebut Sihite.
Jika semakin banyak pemudik yang bebas masuk dari luar daerah dikhawatirkan jumlah penderita Covid-19 akan mengalami peningkatan tajam di Kota Pematangsiantar.
Lihat Juga: Hendak Mudik Berbekal Hasil Rapid Test Editan, Sekeluarga dari Bogor Berurusan dengan Polisi Lamongan
(mpw)