Langgar Kode Etik, 4 Anggota Polisi di Gorontalo Dipecat
Kamis, 11 Maret 2021 - 03:05 WIB
loading...
Empat anggota polisi di Gorontalo dipecat karena terbukti melanggar kode etik. Foto: Istimewa
A
A
A
GORONTALO - Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wiyagus mengeluarkan surat keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada empa personel Polri karena berdasarkan sidang komisi Kode Etik telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan, Surat Keputusan (SK) Kapolda Gorontalo Nomor: Kep/35/III/2021 tanggal 3 Maret 2021 diberikan kepada Bripka Saifuddin Salamon kesatuan Polres Gorontalo, SK Nomor : Kep/36/III/2021 tanggal 3 Maret 2021 diberikan kepada Brigadir Nasaruddin.
Baca juga: Tekan Penyebaran COVID-19, Gorontalo Studi Banding di Posko Lingkungan Manado Tangguh
Selanjutnya, SK Nomor : Kep/37/III/2021 tanggal 3 Maret 2021 diberikan kepada Bharada Wahyu Ibrahim dan SK Nomor : Kep/38/III/2021 tanggal 3 Maret 2021 diberikan kepada Briptu Rizal, ketiganya berasal dari satuan Brimobda Gorontalo.
“Bahwa berdasarkan keputusan sidang komisi kode etik Profesi Polri terhadap empat personel Polri tersebut telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan telah mendapatkan putusan sanksi berupa rekomendasi PTDH dan setelah melalui mekanisme banding pada akhirnya Bapak Kapolda telah mengeluarkan SK Nomor 35 sampai dengan 38 tertanggal 3 Maret 2021 tentang PTDH dari Dinas Polri terhitung mulai tanggal 1 Maret 2021,” tutur Wahyu, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Dramatis, Evakuasi Penumpang Bus yang Terjun ke Jurang Sedalam 25 Meter di Sumedang
Terhadap Bripka Saifuddin Salamon, Brigadir Nazaruddin dan Briptu Rizal terbukti melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf (a) dan atau pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri jo Pasal 11 Huruf (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan, Surat Keputusan (SK) Kapolda Gorontalo Nomor: Kep/35/III/2021 tanggal 3 Maret 2021 diberikan kepada Bripka Saifuddin Salamon kesatuan Polres Gorontalo, SK Nomor : Kep/36/III/2021 tanggal 3 Maret 2021 diberikan kepada Brigadir Nasaruddin.
Baca juga: Tekan Penyebaran COVID-19, Gorontalo Studi Banding di Posko Lingkungan Manado Tangguh
Selanjutnya, SK Nomor : Kep/37/III/2021 tanggal 3 Maret 2021 diberikan kepada Bharada Wahyu Ibrahim dan SK Nomor : Kep/38/III/2021 tanggal 3 Maret 2021 diberikan kepada Briptu Rizal, ketiganya berasal dari satuan Brimobda Gorontalo.
“Bahwa berdasarkan keputusan sidang komisi kode etik Profesi Polri terhadap empat personel Polri tersebut telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan telah mendapatkan putusan sanksi berupa rekomendasi PTDH dan setelah melalui mekanisme banding pada akhirnya Bapak Kapolda telah mengeluarkan SK Nomor 35 sampai dengan 38 tertanggal 3 Maret 2021 tentang PTDH dari Dinas Polri terhitung mulai tanggal 1 Maret 2021,” tutur Wahyu, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Dramatis, Evakuasi Penumpang Bus yang Terjun ke Jurang Sedalam 25 Meter di Sumedang
Terhadap Bripka Saifuddin Salamon, Brigadir Nazaruddin dan Briptu Rizal terbukti melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf (a) dan atau pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri jo Pasal 11 Huruf (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Lihat Juga :