Langgar Kode Etik, 4 Anggota Polisi di Gorontalo Dipecat

Kamis, 11 Maret 2021 - 03:05 WIB
loading...
Langgar Kode Etik, 4 Anggota Polisi di Gorontalo Dipecat
Empat anggota polisi di Gorontalo dipecat karena terbukti melanggar kode etik. Foto: Istimewa
A A A
GORONTALO - Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wiyagus mengeluarkan surat keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada empa personel Polri karena berdasarkan sidang komisi Kode Etik telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan, Surat Keputusan (SK) Kapolda Gorontalo Nomor: Kep/35/III/2021 tanggal 3 Maret 2021 diberikan kepada Bripka Saifuddin Salamon kesatuan Polres Gorontalo, SK Nomor : Kep/36/III/2021 tanggal 3 Maret 2021 diberikan kepada Brigadir Nasaruddin.



Selanjutnya, SK Nomor : Kep/37/III/2021 tanggal 3 Maret 2021 diberikan kepada Bharada Wahyu Ibrahim dan SK Nomor : Kep/38/III/2021 tanggal 3 Maret 2021 diberikan kepada Briptu Rizal, ketiganya berasal dari satuan Brimobda Gorontalo.

“Bahwa berdasarkan keputusan sidang komisi kode etik Profesi Polri terhadap empat personel Polri tersebut telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan telah mendapatkan putusan sanksi berupa rekomendasi PTDH dan setelah melalui mekanisme banding pada akhirnya Bapak Kapolda telah mengeluarkan SK Nomor 35 sampai dengan 38 tertanggal 3 Maret 2021 tentang PTDH dari Dinas Polri terhitung mulai tanggal 1 Maret 2021,” tutur Wahyu, Rabu (10/3/2021).

Terhadap Bripka Saifuddin Salamon, Brigadir Nazaruddin dan Briptu Rizal terbukti melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf (a) dan atau pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri jo Pasal 11 Huruf (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sedangkan terhadap Bharada Wahyu Ibrahim terbukti melanggar pasal 11 huruf (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan/atau pasal 13 ayat(1) PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri

Lebih lanjut Wahyu katakan bahwa pemberian keputusan PTDH terhadap empat personel Polda Gorontalo, itu sebagai bukti bahwa Polri dalam hal ini Polda Gorontalo sangatlah tegas dalam pembinaan personil dan tidak melakukan diskriminasi terhadap penanganan kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri.



“Ini bagian komitmen dari bapak Kapolda dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan selain itu juga komitmen dalam menerapkan Reward dan Punishment secara seimbang,” katanya.

Sementara terhadap anggota yang berprestasi maka kepadanya akan diberikan penghargaan namun sebaliknya bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran dan atau tindak pidana maka baginya sanksi tegas sesuai ketentuan juga akan dijatuhkan, sehingga ini menjadi pembelajaran bagi personel lainnya,” tandasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2005 seconds (0.1#10.140)