Serang Gempar, Sebuah Al-Qur'an Dibakar di Dalam Masjid
loading...
A
A
A
SERANG - Aksi pembakaran Al-Qur'an gemparkan warga Kampung Pabuaran, Desa Sukaratu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten. Pelaku pembakaran Al-Qur'an di dalam masjid tersebut, diduga orang dalam gangguan jiwa.
Pembakaran Al-Qur'an tersebut, menurut salah seorang saksi mata, Abdul Jalil diketahui oleh salah seorang warga yang hendak pergi ke kamar mandi masjid, pada Rabu (10/3/2021) siang.
"Pada saat itu, terlihat ada kepulan asap dari dalam masjid. Setelah dilihat, warga melihat ada kobaran api di dalam masjid dan melihat bahwa satu buah Al-Qur'an yang sudah setengah di bakar," ungkapnya.
Selain Al-Qur'an , ada sebuah coretan tulisan di tembok dan kotak amal dalam masjid pun dihancurkan. Seluruh uang yang ada di dalam kotak amal tersebut, juga hilang diambil oleh pelaku.
Menurut Abdul Jalil, kejadian pembakaran Al-Qur'an sudah pernah terjadi sebelumnya di masjid yang sama pada tahun 2020, dan diduga dilakukan oleh pelaku yang sama. Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkannya ke Polres Serang.
Kapolres Serang, AKBP Mariyono mengaku, setelah menerima laporan warga, anggotanya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku pembakaran Al-Qur'an tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, dan berkat rekaman CCTV milik warga yang mengarah ke area luar masjid, kami bisa menangkap pelakunya. Diduga pelakunya mengalami gangguan kejiwaan. Untuk memastikannya, pelaku akan diperiksa kejiwaannya. Saat ini kami masih mendalami kasus ini," tegasnya.
Pembakaran Al-Qur'an tersebut, menurut salah seorang saksi mata, Abdul Jalil diketahui oleh salah seorang warga yang hendak pergi ke kamar mandi masjid, pada Rabu (10/3/2021) siang.
"Pada saat itu, terlihat ada kepulan asap dari dalam masjid. Setelah dilihat, warga melihat ada kobaran api di dalam masjid dan melihat bahwa satu buah Al-Qur'an yang sudah setengah di bakar," ungkapnya.
Baca Juga
Selain Al-Qur'an , ada sebuah coretan tulisan di tembok dan kotak amal dalam masjid pun dihancurkan. Seluruh uang yang ada di dalam kotak amal tersebut, juga hilang diambil oleh pelaku.
Menurut Abdul Jalil, kejadian pembakaran Al-Qur'an sudah pernah terjadi sebelumnya di masjid yang sama pada tahun 2020, dan diduga dilakukan oleh pelaku yang sama. Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkannya ke Polres Serang.
Kapolres Serang, AKBP Mariyono mengaku, setelah menerima laporan warga, anggotanya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku pembakaran Al-Qur'an tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, dan berkat rekaman CCTV milik warga yang mengarah ke area luar masjid, kami bisa menangkap pelakunya. Diduga pelakunya mengalami gangguan kejiwaan. Untuk memastikannya, pelaku akan diperiksa kejiwaannya. Saat ini kami masih mendalami kasus ini," tegasnya.
(eyt)