Ini Motif Pria di Lubuklinggau yang Robek Al-Qur’an dan Buang ke Wastafel
Rabu, 14 Juni 2023 - 21:14 WIB
loading...
Rian Watimena (35), tersangka kasus penistaan dan penodaan agama dengan merobek dan membuang Al Quran ke dalam wastafel usai diamankan di kantor polisi. Foto: Istimewa
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Rian Watimena (35), tersangka kasus penistaan dan penodaan agama dengan merobek dan membuang Al-Qur'an ke dalam wastafel yang terjadi di Kota Lubuklinggau , terancam hukuman 5 tahun penjara.
Tersangka pun menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya itu yang telah membuat kegaduhan lantaran merusak kitab suci umat Islam.
"Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat muslim yang ada di Indonesia. Dengan tindakan saya mungkin merugikan banyak orang. Saya minta maaf. Saya lakukan itu dengan keadaan masih di bawah pengaruh minuman keras," ujar Rian di Polres Lubuklinggau, Rabu (14/6/2023).
Baca juga: Parah! Pria Ini Robek Al Qur’an dan Dibuang ke Wastafel, Kini Meringkuk di Tahanan
Selain dalam pengaruh miras, Rian juga mengaku khilaf melakukan hal tersebut lantaran kecewa ditinggal sang istri yang telah meninggal.
"Saya kecewa, kenapa di saat saya sudah mualaf, terus istri saya pergi. Istri saya meninggal karena sakit paru-paru," bebernya
Sementara itu, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan hasil tes urine narkoba terhadap tersangka hasilnya dinyatakan negatif.
Tersangka pun menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya itu yang telah membuat kegaduhan lantaran merusak kitab suci umat Islam.
"Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat muslim yang ada di Indonesia. Dengan tindakan saya mungkin merugikan banyak orang. Saya minta maaf. Saya lakukan itu dengan keadaan masih di bawah pengaruh minuman keras," ujar Rian di Polres Lubuklinggau, Rabu (14/6/2023).
Baca juga: Parah! Pria Ini Robek Al Qur’an dan Dibuang ke Wastafel, Kini Meringkuk di Tahanan
Selain dalam pengaruh miras, Rian juga mengaku khilaf melakukan hal tersebut lantaran kecewa ditinggal sang istri yang telah meninggal.
"Saya kecewa, kenapa di saat saya sudah mualaf, terus istri saya pergi. Istri saya meninggal karena sakit paru-paru," bebernya
Sementara itu, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan hasil tes urine narkoba terhadap tersangka hasilnya dinyatakan negatif.
Lihat Juga :