Ini Motif Pria di Lubuklinggau yang Robek Al-Qur’an dan Buang ke Wastafel
loading...
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Rian Watimena (35), tersangka kasus penistaan dan penodaan agama dengan merobek dan membuang Al-Qur'an ke dalam wastafel yang terjadi di Kota Lubuklinggau , terancam hukuman 5 tahun penjara.
Tersangka pun menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya itu yang telah membuat kegaduhan lantaran merusak kitab suci umat Islam.
"Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat muslim yang ada di Indonesia. Dengan tindakan saya mungkin merugikan banyak orang. Saya minta maaf. Saya lakukan itu dengan keadaan masih di bawah pengaruh minuman keras," ujar Rian di Polres Lubuklinggau, Rabu (14/6/2023).
Selain dalam pengaruh miras, Rian juga mengaku khilaf melakukan hal tersebut lantaran kecewa ditinggal sang istri yang telah meninggal.
"Saya kecewa, kenapa di saat saya sudah mualaf, terus istri saya pergi. Istri saya meninggal karena sakit paru-paru," bebernya
Sementara itu, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan hasil tes urine narkoba terhadap tersangka hasilnya dinyatakan negatif.
"Ternyata dia lagi kecewa, kecewa dia ini awalnya mualaf, terus menikah. Istrinya meninggal, kecewa. Akhirnya dia merusak Al-Qur'an," ujarnya.
Selain itu, lanjut Harissandi, pihaknya akan mendatangkan psikologi untuk melakukan pemeriksaan psikis tersangka. "Apakah terjadi gangguan atau tidak. Yang bisa menentukan adalah psikiater," tukasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 156 KUHPidana atau Pasal 156 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Tersangka pun menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya itu yang telah membuat kegaduhan lantaran merusak kitab suci umat Islam.
"Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat muslim yang ada di Indonesia. Dengan tindakan saya mungkin merugikan banyak orang. Saya minta maaf. Saya lakukan itu dengan keadaan masih di bawah pengaruh minuman keras," ujar Rian di Polres Lubuklinggau, Rabu (14/6/2023).
Selain dalam pengaruh miras, Rian juga mengaku khilaf melakukan hal tersebut lantaran kecewa ditinggal sang istri yang telah meninggal.
"Saya kecewa, kenapa di saat saya sudah mualaf, terus istri saya pergi. Istri saya meninggal karena sakit paru-paru," bebernya
Sementara itu, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan hasil tes urine narkoba terhadap tersangka hasilnya dinyatakan negatif.
"Ternyata dia lagi kecewa, kecewa dia ini awalnya mualaf, terus menikah. Istrinya meninggal, kecewa. Akhirnya dia merusak Al-Qur'an," ujarnya.
Selain itu, lanjut Harissandi, pihaknya akan mendatangkan psikologi untuk melakukan pemeriksaan psikis tersangka. "Apakah terjadi gangguan atau tidak. Yang bisa menentukan adalah psikiater," tukasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 156 KUHPidana atau Pasal 156 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
(nic)