Modus Investasi Tambang Nikel, Tiga Pengusaha Ini Diduga Kena Tipu Miliaran Rupiah
loading...
A
A
A
SURABAYA - Tiga orang yaitu Muhammad Genta Putra, Christeven Mergonoto, Pangestu Hari Kosasih diduga ditipu teman sendiri Christian Halim. Dugaan penipuan dalam bisnis investasi tambang .
Peristiwa ini bermula saat Mohammad Genta Putra, Christeven Mergonoto dan Pangestu Hari Kosasih mendirikan PT Cakra Inti Mineral (CIM). Di perusahaan ini, Pangestu Hari Kosasih mempunyai kedudukan sebagai komisaris dan pemegang saham 20%, Muhammad Genta Putra sebagai pemilik lahan memegang saham 60% dan Christeven Mergonoto memiliki saham sebesar 20%. Mereka sepakat menunjuk PT Multi Prosper Mineral (MPM) sebagai pelaksana proyek tersebut. Terdakwa merupakan Direktur PT MPM.
Baca juga: Gula Rafinasi Langka, Pelaku Industri Mamin di Jawa Timur Menjerit
"Terdakwa menawarkan untuk menggarap tambang nikel yang ada di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dengan investasi Rp20,5 miliar. Janji yang ditawarkan, terdakwa mampu menghasilkan 100.000 metrik/ton bijih nikel setiap bulannya. Artinya, penghasilan sebulan mencapai Rp20 miliar lebih,” katanya saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/3/2021).
Direktur Utama PT CIM ini mengatakan, investasi Rp20,5 miliar tersebut untuk membangun sejumlah infrastruktur. Infrastruktur yang dijanjikan dibangun, antara lain, jetty (dermaga), stockpile, asrama pegawai, kantor tambang, powerhouse, ruang preparasi, ruang laboratorium, area workshop, dan asrama operator. Namun, perkembangan pembangunan infrastruktur itu tidak seperti yang dijanjikan. Hingga batas waktu habis, banyak yang belum terbangun sempurna.
Baca juga: Bank Jatim Serahkan CSR Sarana Prasarana Gereja di Madiun
Tak hanya itu, dalam sidang yang dipimpin Tumpal Sagala ini saksi menyebutkan, hasil laporan dengan di lapangan juga tidak sesuai. Hasil 100.000 metrik/ton bijih nikel juga tak sesuai target. Kenyataan di lapangan hanya 17.000 metrik/ton. “Saya sempat menawari jalan mediasi dengan terdakwa, namun saat mediasi itu terdakwa malah memberikan klarifikasi dan siap menghadapi proses hukum,” ujar Gentha.
Diketahui, perkara ini bermula ketika Christian Halim selaku direktur MPM ditunjuk sebagai kontraktor pelaksana pertambangan. Dalam pelaksanaannya, Christian diminta juga mengerjakan proyek infrastruktur secara lisan. Masalah mulai terjadi ketika proyek tersebut hampir rampung. Tagihan pelunasan infrastruktur yang diajukan oleh Christian tidak kunjung dibayarkan. Dalam perkara ini, Christian Halim didakwa Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Peristiwa ini bermula saat Mohammad Genta Putra, Christeven Mergonoto dan Pangestu Hari Kosasih mendirikan PT Cakra Inti Mineral (CIM). Di perusahaan ini, Pangestu Hari Kosasih mempunyai kedudukan sebagai komisaris dan pemegang saham 20%, Muhammad Genta Putra sebagai pemilik lahan memegang saham 60% dan Christeven Mergonoto memiliki saham sebesar 20%. Mereka sepakat menunjuk PT Multi Prosper Mineral (MPM) sebagai pelaksana proyek tersebut. Terdakwa merupakan Direktur PT MPM.
Baca juga: Gula Rafinasi Langka, Pelaku Industri Mamin di Jawa Timur Menjerit
"Terdakwa menawarkan untuk menggarap tambang nikel yang ada di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dengan investasi Rp20,5 miliar. Janji yang ditawarkan, terdakwa mampu menghasilkan 100.000 metrik/ton bijih nikel setiap bulannya. Artinya, penghasilan sebulan mencapai Rp20 miliar lebih,” katanya saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/3/2021).
Direktur Utama PT CIM ini mengatakan, investasi Rp20,5 miliar tersebut untuk membangun sejumlah infrastruktur. Infrastruktur yang dijanjikan dibangun, antara lain, jetty (dermaga), stockpile, asrama pegawai, kantor tambang, powerhouse, ruang preparasi, ruang laboratorium, area workshop, dan asrama operator. Namun, perkembangan pembangunan infrastruktur itu tidak seperti yang dijanjikan. Hingga batas waktu habis, banyak yang belum terbangun sempurna.
Baca juga: Bank Jatim Serahkan CSR Sarana Prasarana Gereja di Madiun
Tak hanya itu, dalam sidang yang dipimpin Tumpal Sagala ini saksi menyebutkan, hasil laporan dengan di lapangan juga tidak sesuai. Hasil 100.000 metrik/ton bijih nikel juga tak sesuai target. Kenyataan di lapangan hanya 17.000 metrik/ton. “Saya sempat menawari jalan mediasi dengan terdakwa, namun saat mediasi itu terdakwa malah memberikan klarifikasi dan siap menghadapi proses hukum,” ujar Gentha.
Diketahui, perkara ini bermula ketika Christian Halim selaku direktur MPM ditunjuk sebagai kontraktor pelaksana pertambangan. Dalam pelaksanaannya, Christian diminta juga mengerjakan proyek infrastruktur secara lisan. Masalah mulai terjadi ketika proyek tersebut hampir rampung. Tagihan pelunasan infrastruktur yang diajukan oleh Christian tidak kunjung dibayarkan. Dalam perkara ini, Christian Halim didakwa Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
(msd)