Nekat Jual Obat-obatan Terlarang, 2 Orang Dibekuk Satreskoba Polres Talaud

Kamis, 04 Maret 2021 - 09:37 WIB
loading...
Nekat Jual Obat-obatan...
Satreskoba Polres Kepulauan Talaud, menangkap dua pengedar obat-obatan yang dilarang dijual secara bebas. Foto/Okezone/Subhan Sabu
A A A
TALAUD - Dua orang pelaku penjualan obat-obatan terlarang , berupa obat keras jenis Trihexphenidyl warna kuning, diringkus Satreskoba Polres Kepulauan Talaud. Kedua pelaku diketahui berinisial AAS (25), dan AM (30).



Penangkapan kedua tersangka, dipimpinan Kasatreskoba Polres Kepulauan Talaud, Iptu Derry Eko Setiawan. Polisi berhasil menangkap kedua pelaku bersama barang bukti. Keduanya ditangkap di kompleks Pasar Beo, Kelurahan Beo, Kecamatan Beo, Kabupaten Kepulauan Talaud.



Derry mengatakan, dari pemeriksaan terhadap kedua tersangka didapati barang bukti berupa obat penenang jenis Trihexphenidyl satu kantong plastik ukuran kecil berisikan 10 butir, uang Rp100 ribu, dan dua buah ponsel milik pelaku.

"Dari pemeriksaan dan pengembangan oleh tim di lapangan terhadap pelaku, barang tersebut didapatkan atau dikirim dari wilayah Makassar ," kata Derry, Kamis (4/3/2021).

Saat ini kedua pelaku telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka, dan telah ditahan di Mapolres Kepulauan Talaud. Para tersangka dijerat dengan pasal 197 subsider pasal 196 UU No. 36/2009 tentang kesehatan . Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Talaud, AKBP Alam Kusuma Irawan dengan tegas mengatakan, akan menindak segala bentuk peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Talaud. "Tindakan tegas akan dilakukan terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Talaud, dan untuk itu kami mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan atau mengedarkan serta menyalahgunakannya," tegasnya.



"Jika menemukan dan mendapatkan informasi terkait peredaran obat terlarang dan narkoba , di wilayah Kabupaten Talaud, segera melaporkan ke Satrekoba Polres Kepulauan Talaud, untuk ditindaklanjuti," pungkas Alam Kusuma Irawan.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2082 seconds (0.1#10.140)