2 Pemuda Sukoharjo Diciduk Polisi Atas Dugaan Peredaran Obat Terlarang
Sabtu, 04 Mei 2024 - 14:20 WIB
loading...
Barang bukti obat terlarang yang disita Polres Pringsewu dari dua pemuda Sukoharjo. Foto/Ist
A
A
A
PRINGSEWU - Satuan Narkoba Polres Pringsewu berhasil menangkap dua pemuda asal Kecamatan Sukoharjo, RDW (25) dan PP (21), atas dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran obat terlarang jenis Hexymer dan Tramadol. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 2 Mei 2024, pukul 08.30 WIB di rumah masing-masing tersangka.
Penangkapan RDW dan PP merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim operasional Satuan Narkoba Polres Pringsewu, menindaklanjuti maraknya peredaran obat-obatan terlarang di kalangan remaja dan orang dewasa di wilayah tersebut.
"Dari tangan RDW, kami mengamankan 67 butir Hexymer dan enam butir Tramadol, yang disimpan dalam tas berwarna hitam," ungkap Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond, Sabtu (4/5/2024).
Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi pembelian dan penjualan obat-obatan terlarang tersebut.
Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Pringsewu, 250 Kepala Keluarga Terisolir
Penangkapan RDW dan PP merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim operasional Satuan Narkoba Polres Pringsewu, menindaklanjuti maraknya peredaran obat-obatan terlarang di kalangan remaja dan orang dewasa di wilayah tersebut.
"Dari tangan RDW, kami mengamankan 67 butir Hexymer dan enam butir Tramadol, yang disimpan dalam tas berwarna hitam," ungkap Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond, Sabtu (4/5/2024).
Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi pembelian dan penjualan obat-obatan terlarang tersebut.
Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Pringsewu, 250 Kepala Keluarga Terisolir
Lihat Juga :