2 Pemuda Sukoharjo Diciduk Polisi Atas Dugaan Peredaran Obat Terlarang
loading...
A
A
A
PRINGSEWU - Satuan Narkoba Polres Pringsewu berhasil menangkap dua pemuda asal Kecamatan Sukoharjo, RDW (25) dan PP (21), atas dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran obat terlarang jenis Hexymer dan Tramadol. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 2 Mei 2024, pukul 08.30 WIB di rumah masing-masing tersangka.
Penangkapan RDW dan PP merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim operasional Satuan Narkoba Polres Pringsewu, menindaklanjuti maraknya peredaran obat-obatan terlarang di kalangan remaja dan orang dewasa di wilayah tersebut.
"Dari tangan RDW, kami mengamankan 67 butir Hexymer dan enam butir Tramadol, yang disimpan dalam tas berwarna hitam," ungkap Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond, Sabtu (4/5/2024).
Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi pembelian dan penjualan obat-obatan terlarang tersebut.
Sementara dari PP, polisi mengamankan 143 butir Hexymer, dua bungkus rokok, dan satu unit ponsel.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama setengah tahun. Barang haram tersebut mereka peroleh melalui pembelian online di salah satu platform media sosial.
Akibat perbuatannya, RDW dan PP kini ditahan di Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 435 ayat (2) jo pasal 138 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penangkapan RDW dan PP merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim operasional Satuan Narkoba Polres Pringsewu, menindaklanjuti maraknya peredaran obat-obatan terlarang di kalangan remaja dan orang dewasa di wilayah tersebut.
"Dari tangan RDW, kami mengamankan 67 butir Hexymer dan enam butir Tramadol, yang disimpan dalam tas berwarna hitam," ungkap Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond, Sabtu (4/5/2024).
Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi pembelian dan penjualan obat-obatan terlarang tersebut.
Sementara dari PP, polisi mengamankan 143 butir Hexymer, dua bungkus rokok, dan satu unit ponsel.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama setengah tahun. Barang haram tersebut mereka peroleh melalui pembelian online di salah satu platform media sosial.
Akibat perbuatannya, RDW dan PP kini ditahan di Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 435 ayat (2) jo pasal 138 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(hri)