Jaksa di Bandung Gagalkan Penyelundupan 22 Paket Sabu ke Rutan Kebonwaru

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:33 WIB
loading...
Jaksa di Bandung Gagalkan...
Upaya penyelundupan narkoba ke Rutan Kebonwaru Bandung berhasil digagalkan oleh seorang jaksa di Pengadilan Negeri Bandung. Foto/
A A A
BANDUNG - Upaya penyelundupan narkoba ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebonwaru Bandung berhasil digagalkan oleh seorang jaksa di Pengadilan Negeri Bandung. Pelaku, Surya Saeful Bahri (29), membawa 22 paket sabu dan 25 butir Heximer yang hendak diselundupkan kepada M Bahaudin, seorang terdakwa yang sedang menjalani persidangan.

Penggagalan ini bermula saat Surya mengunjungi M Bahaudin di ruang tunggu persidangan pada pukul 10.25 WIB. Jaksa penjaga tahanan yang curiga dengan tingkah laku Surya kemudian memeriksa makanan dan rokok yang dibawanya. Benar saja, di dalam salah satu bungkus rokok ditemukan 22 paket sabu dan 25 butir Heximer.

Menurut Jaksa Pidum Kejari Kota Bandung Yan Prastomi, Surya mengaku sabu dan obat terlarang itu akan diberikan kepada M Bahaudin untuk kemudian diselundupkan ke Rutan Kebonwaru Bandung.



Kasus ini langsung ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polrestabes Bandung. Surya diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan M Bahaudin akan dimintai keterangan setelah dikembalikan ke Rutan Kebonwaru Bandung.

"Dengan terungkapnya kasus ini, berarti sudah 24 kasus upaya penyelundupan narkoba yang berhasil digagalkan selama saya bertugas di sini," ujar Yan Prastomi.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1349 seconds (0.1#10.140)