Baca juga: Ajakan Nikah di Bawah Umur Menyesatkan, Bisa Dijerat Pasal Berlapis
Remaja laki-laki berinisial MC yang baru berusia 14 tahun, akan menikahi remaja putri berinisial FNA yang usianya masih 16 tahun. Kedua remaja ini masih berstatus sebagai pelajar SMP.
MC merupakan adik kelas FNA di satu SMP yang sama. MC duduk di bangku kelas tujuh. Sedangkan FNA kini sudah duduk di kelas sembilan. Kabar pernikahan tak lazim ini, sempat diunggah di akun resmi Balai Nikah, dan KUA Kabupaten Buton Selatan.
Baca Juga:
Baca juga: Medan Labuhan Memanas, Tawuran Antar Remaja Pecah di Jalanan
Menurut Kepala KUA Kabupaten Buton Selatan, Samsul Ridi awalnya rencana daftar nikah pasangan belia ini ditolak KUA, karena tidak memenuhi syarat pasangan nikah. "Pihak calon pengantin meminta dispensasi dari Pengadilan Agama (PA), dan hasilnya dikabulkan," terangnya.
Amirullah, perwakilan dari keluarga calon pengantin wanita, mengaku lega karena rencana pernikahan tersebut dapat segera dilangsungkan setelah diterima mendaftar secara resmi di KUA. Baca juga: Gempar Video Penembakan Gus Idris Pengasuh Pesantren di Malang, Polda Jatim Pastikan Hoax
Keluarga calon pengantin wanita beralasan, perjalanan cinta kedua calon pengantin sudah mengkhawatirkan, sehingga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan keluarga kedua calon pengantin sepakat menikahkan anak-anak mereka. Rencananya, pernikahan kedua calon pengantin belia ini akan dilangsungkan pada tanggal 6 Maret 2021 sesuai jadwal yang telah disepakati di KUA.
(eyt)