Janji Dinikahi, Remaja Putri Ini Rela Disetubuhi AS hingga Hamil 8 Bulan

Senin, 01 Maret 2021 - 19:57 WIB
loading...
Janji Dinikahi, Remaja Putri Ini Rela Disetubuhi AS hingga Hamil 8 Bulan
Seorang anak dibawa umur di Mentawai rela disetubuhi teman prianya karena dijanjikan akan dinikahi. Namun hingga hamil 8 bulan janji itu tidak kunjung ditepati. Foto: SINDONews/Ilustrasi
A A A
MENTAWAI - Seorang remaja putri yang masih di bawah umur warga Desa Bosua, Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, rela disetubuhi teman prianya, AS (22) karena dijanjikan akan dinikahi.

Namun, hingga anak di bawah umur itu hamil 8 bulan, janji yang dilontarkan AS (22) tidak kunjung ditepati. Pelaku bahkan tidak ada tanda-tanda akan bertanggung jawab, orang tua korban pun marah dan melaporkannya ke polisi.



Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, Iptu Irmon menyebutkan, orang tua korban melaporkan pelaku karena tidak ada tanda-tanda pelaku akan bertanggung jawab.

“Orang tua korban tidak senang dan melaporkan ke SPKT Polres Kepulauan Mentawai. Laporan polisi yang diterima itu dengan nomor : LP / 11 / II / 2021 / SPK B tanggal 23 Februari 2021,” katanya.

Kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah penyidikan nomor : Sp.sidik / 06 / II / 2021 / reskrim tanggal 25 februari 2021. Kini tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 81 ayat 1 jo pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 D jo pasal 76 E undang undang RI No. 23 thn 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.



Untuk melancarkan perbuatan bejat tersangka itu, pelaku berjanji akan bertanggung jawab dan menikahi korban, sehingga pencabulan dan persetubuhan itu terjadi sejak Juni 2020.

“Awalnya tersangka ini telah melakukan kebohongan terhadap korban dimana tersangka akan bertanggung jawab dan akan menikahi korban bila korban mau bersetubuh dengan tersangka. Atas dasar rangkaian kebohongan tersebut, maka terjadilah perbuatan cabul dan persetubuhan,” ungkap Irmon, Senin (1/3/2021).



Kini, AS harus mendekam di jeruji besi Polres Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mencabuli anak perempuan di bawah umur hingga hamil delapan bulan.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2766 seconds (0.1#10.140)