Janji Dinikahi, Remaja Putri Ini Rela Disetubuhi AS hingga Hamil 8 Bulan
Senin, 01 Maret 2021 - 19:57 WIB
loading...
Seorang anak dibawa umur di Mentawai rela disetubuhi teman prianya karena dijanjikan akan dinikahi. Namun hingga hamil 8 bulan janji itu tidak kunjung ditepati. Foto: SINDONews/Ilustrasi
A
A
A
MENTAWAI - Seorang remaja putri yang masih di bawah umur warga Desa Bosua, Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, rela disetubuhi teman prianya, AS (22) karena dijanjikan akan dinikahi.
Namun, hingga anak di bawah umur itu hamil 8 bulan, janji yang dilontarkan AS (22) tidak kunjung ditepati. Pelaku bahkan tidak ada tanda-tanda akan bertanggung jawab, orang tua korban pun marah dan melaporkannya ke polisi.
Baca juga: Hamil 7 Bulan, PSK Muda dan Cantik di Tasikmalaya Nekat Beri Layanan Seks
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, Iptu Irmon menyebutkan, orang tua korban melaporkan pelaku karena tidak ada tanda-tanda pelaku akan bertanggung jawab.
“Orang tua korban tidak senang dan melaporkan ke SPKT Polres Kepulauan Mentawai. Laporan polisi yang diterima itu dengan nomor : LP / 11 / II / 2021 / SPK B tanggal 23 Februari 2021,” katanya.
Kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah penyidikan nomor : Sp.sidik / 06 / II / 2021 / reskrim tanggal 25 februari 2021. Kini tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 81 ayat 1 jo pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 D jo pasal 76 E undang undang RI No. 23 thn 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Baca juga: Gempar PSK di Mojokerto Tewas Tak Pakai Celana Dalam, Polisi Sebut Habis Beri Layanan Seks
Namun, hingga anak di bawah umur itu hamil 8 bulan, janji yang dilontarkan AS (22) tidak kunjung ditepati. Pelaku bahkan tidak ada tanda-tanda akan bertanggung jawab, orang tua korban pun marah dan melaporkannya ke polisi.
Baca juga: Hamil 7 Bulan, PSK Muda dan Cantik di Tasikmalaya Nekat Beri Layanan Seks
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, Iptu Irmon menyebutkan, orang tua korban melaporkan pelaku karena tidak ada tanda-tanda pelaku akan bertanggung jawab.
“Orang tua korban tidak senang dan melaporkan ke SPKT Polres Kepulauan Mentawai. Laporan polisi yang diterima itu dengan nomor : LP / 11 / II / 2021 / SPK B tanggal 23 Februari 2021,” katanya.
Kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah penyidikan nomor : Sp.sidik / 06 / II / 2021 / reskrim tanggal 25 februari 2021. Kini tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 81 ayat 1 jo pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 D jo pasal 76 E undang undang RI No. 23 thn 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Baca juga: Gempar PSK di Mojokerto Tewas Tak Pakai Celana Dalam, Polisi Sebut Habis Beri Layanan Seks
Lihat Juga :