5 Pria Diciduk Asyik Pesta Sabu di Ruang Karaoke, Pelaku: Baru Pertama Kali Pak

Minggu, 28 Februari 2021 - 20:09 WIB
loading...
A A A
Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dengan dibackup Sat Narkoba Polres Polres Tanggamus mendatangi TKP, melakukan pemeriksaan beberapa ruangan yang ada di lokasi tersebut, pada salah satu ruang karaoke ditemukan beberapa orang laki-laki yang sedang pesta narkoba jenis shabu dan extacy.

“Para pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Tanggamus dan telah dilakukan pemeriksaan urine terhadap kelimanya dengan hasil positif methafetamine, sabu dan extacy,” bebernya. Para pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat ( 1 ) atau Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman diatas empat tahun penjara.

Chandra Marzuki salah seorang pelaku mengatakan bahwa sabu tersebut dibelinya seharga Rp600.000 sebanyak 2 paket termasuk extacy. “Saya yang belinya (sabu), sama teman sebanyak 2 paket seharga Rp600.000 serta extacy. Lalu kami nyanyi bersama,” kata Chandra di Polres Tanggamus.



Dia berdalih mereka menyalahgunakan sabu tersebut baru pertama kali sebelum ditangkap. “Baru kali ini pak,” tutupnya.

Di tempat sama, Asri selaku pelaku tertua dari rombongan tersebut juga mengaku baru pertama kali karena diajak empat orang lainnya sebab mereka bersaudara. “Saya baru sekali ini Pak, mereka saudara saya semua. Mereka yang ngajak,” tuturnya.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6162 seconds (0.1#10.140)