Kasus Bullying Penjual Jalangkote Diharap Berlanjut ke Pengadilan

Senin, 18 Mei 2020 - 19:00 WIB
loading...
A A A
Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji, memastikan pihaknya mengedepankan proses hukum terhadap delapan tersangka bullying bocah penjual jalangkote itu. Para tersangka terancam hukuman maksimal tiga tahun enam bulan penjara sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Dalam UU pasal tersebut pendekatannya adalah penegakan hukum, itu yang akan kami lakukan," tegas dia.



Sekadar diketahui sebelumnya, video aksi bullying terhadap bocah penjual jalangkote di Pangkep, RL (12), viral di beberapa media sosial. Perundungan itu terjadi di Kelurahan Bonto-bonto, Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Minggu (17/5/2020) kemarin.

Tidak sedikit warganet yang mengecam tindakan pelaku bullying penjual makanan khas Sulsel tersebut. Sebab, RL sempat dipukul dan didorong pelaku hingga tersungkur ke pinggiran lapangan.
(tri)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2678 seconds (0.1#10.140)