Kasus Bullying Penjual Jalangkote Diharap Berlanjut ke Pengadilan

Senin, 18 Mei 2020 - 19:00 WIB
loading...
Kasus Bullying Penjual...
Sebanyak delapan tersangka bullying bocah penjual jalangkote diamankan di Markas Polres Pangkep. Foto/SINDOnews/M Subhan
A A A
PANGKEP - Kepolisian bergerak cepat menangkap dan menetapkan delapan tersangka kasus perundungan alias bullying terhadap bocah penjual jalangkote di Kabupaten Pangkep, Sulsel. Tindakan tegas itu diharapkan berlanjut hingga ke pengadilan sehingga delapan tersangka mendapatkan ganjaran setimpal.

Sejumlah warga dan komunitas menyatakan dukungan agar proses hukum perkara tersebut dituntaskan. Mereka rata-rata menginginkan kasus perundungan itu tidak berakhir dengan perdamaian. Dengan begitu, aksi bully yang masih marak terjadi bisa ditekan karena adanya efek jera.

Baca Juga: 8 Tersangka Bullying Penjual Jalangkote Punya Peran Berbeda-beda

Aktivis perempuan, Haniah, menyampaikan kasus bullying ini mesti ditanggapi serius dan idealnya mesti tuntas hingga ke pengadilan. Jangan sampai, lanjut dia, perkara ini malah sebatas berakhir dengan perdamaian antara pelaku dan korban.

"Semoga tidak ada kata damai di antara keduanya. Proses hukum harus tetap berjalan dan kami akan mengawal itu," kata Haniah, kepada SINDOnews, Senin (18/5/2020).

Dukungan penuntasan proses hukum perkara ini juga datang dari Relawan Disabilitas Pangkep (RESAP) dan Jaringan Disabilitas Pangkep (JDP). Kedua lembaga ini mengutuk keras tindakan persekusi dan penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok pemuda di daerah Bonto-bonto, Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkep.

Ibnu Munzir selaku ketua lembaga ini mengatakan seluruh anak mestinya mendapat perlakuan yang lebih ramah dan manusiawi. Toh, si bocah penjual jalangkote ini juga manusia yang memiliki hak hidup dan merdeka seperti orang-orang pada umumnya.

Baca Juga: Bocah Penjual Jalangkote Jadi Korban Perundungan Terus Dapat Bantuan

"Kepada aparat yang berwenang, kami meminta untuk melakukan proses hukum yang seadil-adilnya sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Munzir.

Penuntasan kasus itu juga menjadi harapan keluarga korban. Ibu RZ, Dahliah (37) mengatakan meski bisa saja memaafkan perbuatan para tersangka kepada anaknya, namun ia tetap menginginkan proses hukum yang adil. "Saya maafkan tapi proses hukum harus tetap jalan," ujarnya.

Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji, memastikan pihaknya mengedepankan proses hukum terhadap delapan tersangka bullying bocah penjual jalangkote itu. Para tersangka terancam hukuman maksimal tiga tahun enam bulan penjara sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Dalam UU pasal tersebut pendekatannya adalah penegakan hukum, itu yang akan kami lakukan," tegas dia.

Baca Juga: Pelaku Bullying Bocah Penjual Jalangkote Terancam 3 Tahun Bui

Sekadar diketahui sebelumnya, video aksi bullying terhadap bocah penjual jalangkote di Pangkep, RL (12), viral di beberapa media sosial. Perundungan itu terjadi di Kelurahan Bonto-bonto, Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Minggu (17/5/2020) kemarin.

Tidak sedikit warganet yang mengecam tindakan pelaku bullying penjual makanan khas Sulsel tersebut. Sebab, RL sempat dipukul dan didorong pelaku hingga tersungkur ke pinggiran lapangan.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Harus Usut Mendalam...
Polisi Harus Usut Mendalam Korban Perundungan dan Tersengat Listrik di Jakpus
Kasus Bocah 6 Tahun...
Kasus Bocah 6 Tahun Dibully dan Disetrum ke Tiang Listrik hingga Koma, Cuma 1 Pelaku Ditahan Polisi
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
Gus Miftah Soroti Bullying...
Gus Miftah Soroti Bullying hingga Judi Online, Pesantren Diminta Jadi Ruang Aman Santri
Lawan Perundungan di...
Lawan Perundungan di Sekolah, Wilmar Masukkan Program Anti-Bullying di Kurikulum
Mahasiswa Undip Dikeroyok...
Mahasiswa Undip Dikeroyok 30 Orang, Sahroni: Polisi Harus Tindak Tegas Pelaku!
Kemendikdasmen Gandeng...
Kemendikdasmen Gandeng Australia Ciptakan Sekolah Aman dan Nyaman
Sekolah Yehonala Peringati...
Sekolah Yehonala Peringati Hari Anti Bullying Sedunia 2026 dengan Edukasi dan Komitmen Bersama
Atasi Bullying dan Krisis...
Atasi Bullying dan Krisis Akhlak, Kemenag Rilis Belajar Mandiri Kurikulum Berbasis Cinta
Rekomendasi
Soal Pengadaan 21 Ribu...
Soal Pengadaan 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan Hindayana, Begini Kata BGN
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved