Pelaku Bullying Bocah Penjual Jalangkote Terancam 3 Tahun Bui
loading...
A
A
A
PANGKEP - Kepolisian Resor (Polres) Pangkep sudah menangkap pelaku bullying alias perundungan bocah penjual jalangkot e di Kecamatan Marang, Kabupaten Pangkep, Sulsel. Pelaku bernama Firdaus dan rekan-rekannya terancam hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji, menyampaikan pelaku bullyng terhadap penjual jalangkote berinisial RL (12) bisa dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014. Musababnya, korban merupakan anak di bawah umur. Ibrahim menyebut pihaknya masih memproses perkara tersebut.
"Pelaku sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan" ujar Ibrahim, Senin (18/5/2020).
Sekadar diketahui sebelumnya, video aksi bullying terhadap bocah penjual jalangkote di Pangkep, RL (12), viral di beberapa media sosial. Perundungan itu terjadi di Kelurahan Bonto-bonto, Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Minggu (17/5/2020) kemarin.
Tidak sedikit warganet yang mengecam tindakan pelaku bullying penjual makanan khas Sulsel tersebut. Sebab, RL sempat dipukul dan didorong pelaku hingga tersungkur ke pinggiran lapangan.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, mengapresiasi langkah Kepolisian yang cepat menangkap delapan pemuda pelaku perundung bocah penjual jalangkote di Kabupaten Pangkep.
Suparji mengatakan para pelaku bullying terhadap bocah penjual Jalangkote itu dapat dikenakan Pasal 80 Juncto Pasal 76c Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. "Pidana penjara paling 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72 Juta," tandasnya.
Lihat Juga: Pelaku Paksa Siswa Sujud dan Menggonggong di Surabaya Ivan Sugianto Dijebloskan ke Penjara
Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji, menyampaikan pelaku bullyng terhadap penjual jalangkote berinisial RL (12) bisa dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014. Musababnya, korban merupakan anak di bawah umur. Ibrahim menyebut pihaknya masih memproses perkara tersebut.
"Pelaku sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan" ujar Ibrahim, Senin (18/5/2020).
Sekadar diketahui sebelumnya, video aksi bullying terhadap bocah penjual jalangkote di Pangkep, RL (12), viral di beberapa media sosial. Perundungan itu terjadi di Kelurahan Bonto-bonto, Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Minggu (17/5/2020) kemarin.
Tidak sedikit warganet yang mengecam tindakan pelaku bullying penjual makanan khas Sulsel tersebut. Sebab, RL sempat dipukul dan didorong pelaku hingga tersungkur ke pinggiran lapangan.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, mengapresiasi langkah Kepolisian yang cepat menangkap delapan pemuda pelaku perundung bocah penjual jalangkote di Kabupaten Pangkep.
Suparji mengatakan para pelaku bullying terhadap bocah penjual Jalangkote itu dapat dikenakan Pasal 80 Juncto Pasal 76c Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. "Pidana penjara paling 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72 Juta," tandasnya.
Lihat Juga: Pelaku Paksa Siswa Sujud dan Menggonggong di Surabaya Ivan Sugianto Dijebloskan ke Penjara
(tri)