Tolak Ajak Kencan, Mahasiswa Ini Ancam Sebar Foto Vulgar Korban

Jum'at, 26 Februari 2021 - 17:21 WIB
loading...
Tolak Ajak Kencan, Mahasiswa...
Seorang mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang berinisial IHR (21) yang mengancam menyebar foto vulgar korban, seorang pelajar siswi berusia 17 tahun akhirnya ditahan. Foto SINDOnews
A A A
PADANG - Seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang berinisial IHR (21) yang mengancam menyebar foto vulgar korban, seorang pelajar siswi berusia 17 tahun akhirnya dimasukkan ke sel Polsek Koto Tangah.

Kanit Reskrim Polsek Koto Tangah, Ipda Mardianto Padang membenarkan penangkapan tersebut, dilakukan atas laporan dari keluarga korban dengan nomor LP/14 /B/II/2021/sektor tanggal 25 Februari 2021. Baca juga: Usai Kirim Foto Syur, Bu Guru asal Palembang Diperas Teman Facebook

"Benar kita menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap salah seorang pelajar berusia 17 tahun. Pelaku itu statusnya mahasiswa di UIN Imam Bonjol, sudah tingkat dua. Pelaku sama korban ini awalnya pacaran, sudah empat bulan," kata Mardianto, Jumat (26/2/2021).

Kata Mardianto, pelaku ini diduga telah melakukan pencabulan dan ada pula foto vulgar korban dan itu dijadikan modus pelaku melakukan pencabulan dengan mengancam. "Sama pelaku sudah lebih satu kali melakukan pencabulan, sehingga itu dijadikan alat untuk mengancam korban kalau tidak mau, pelaku mengancam menyebarkan foto ke teman-teman korban biar malu," jelasnya. Baca juga: Ditolak Berhubungan Seks, Pria Lampung Utara Sebar Foto Telanjang Pacarnya di Medsos

Korban mengalami trauma dan kalau pergi sekolah, korban ini diikuti pelaku dan itu membuat korban ketakutan. Tapi pasca kasus ini diproses, keluarga dan korban mulai sedikit tenang. "Untuk si korban sudah diberikan nasehat dan didampingi pihak keluarga, sudah mau sekolah. Setelah pelaku ditangkap, keluarga dan korban sudah lega," ungkapnya.

Untuk pelaku ini diganjar pasal 81, 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 290 KUH-Pidana. “Pelaku terancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tutupnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
Polisi Buru Pendiri...
Polisi Buru Pendiri Ponpes Pati yang Diduga Cabuli Santriwati
Buntut Pendiri Ponpes...
Buntut Pendiri Ponpes Cabul, Kemenag Pindahkan Santri ke Sejumlah Sekolah di Pati
Gempa Magnitudo 5,2...
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Agam Sumatra Barat
5 Kali Gempa Dangkal...
5 Kali Gempa Dangkal Guncang Solok Selatan Sumbar, Berpusat di Darat
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Dua Hari Terganggu,...
Dua Hari Terganggu, Sistem Kelistrikan di Sumbar Kembali Pulih 100%
Geger! Warga Kepung...
Geger! Warga Kepung Rumah Kyai yang C4b*l1 50 Santriwati
Rekomendasi
Nobar Piala Dunia 2026...
Nobar Piala Dunia 2026 Berlatar Laut Flores Jadi Pengalaman Langka
MNC Sekuritas Perluas...
MNC Sekuritas Perluas Jangkauan Literasi ke Kendari melalui Edukasi Cerdas Investasi Digital
Liburan Sekolah, Berbagai...
Liburan Sekolah, Berbagai Hotel dan Resor Ini Hadirkan Program Unik bagi Keluarga
Berita Terkini
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Ketum KBPP Polri: Demokrasi...
Ketum KBPP Polri: Demokrasi Harus Bermartabat, Stabilitas Nasional Harus Dijaga
Motif Penculikan Lansia...
Motif Penculikan Lansia 70 Tahun di PIK karena Dendam Asmara Tak Direstui
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved