Tolak Ajak Kencan, Mahasiswa Ini Ancam Sebar Foto Vulgar Korban
loading...
A
A
A
PADANG - Seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang berinisial IHR (21) yang mengancam menyebar foto vulgar korban, seorang pelajar siswi berusia 17 tahun akhirnya dimasukkan ke sel Polsek Koto Tangah.
Kanit Reskrim Polsek Koto Tangah, Ipda Mardianto Padang membenarkan penangkapan tersebut, dilakukan atas laporan dari keluarga korban dengan nomor LP/14 /B/II/2021/sektor tanggal 25 Februari 2021.
"Benar kita menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap salah seorang pelajar berusia 17 tahun. Pelaku itu statusnya mahasiswa di UIN Imam Bonjol, sudah tingkat dua. Pelaku sama korban ini awalnya pacaran, sudah empat bulan," kata Mardianto, Jumat (26/2/2021).
Kata Mardianto, pelaku ini diduga telah melakukan pencabulan dan ada pula foto vulgar korban dan itu dijadikan modus pelaku melakukan pencabulan dengan mengancam. "Sama pelaku sudah lebih satu kali melakukan pencabulan, sehingga itu dijadikan alat untuk mengancam korban kalau tidak mau, pelaku mengancam menyebarkan foto ke teman-teman korban biar malu," jelasnya.
Korban mengalami trauma dan kalau pergi sekolah, korban ini diikuti pelaku dan itu membuat korban ketakutan. Tapi pasca kasus ini diproses, keluarga dan korban mulai sedikit tenang. "Untuk si korban sudah diberikan nasehat dan didampingi pihak keluarga, sudah mau sekolah. Setelah pelaku ditangkap, keluarga dan korban sudah lega," ungkapnya.
Untuk pelaku ini diganjar pasal 81, 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 290 KUH-Pidana. “Pelaku terancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tutupnya.
Kanit Reskrim Polsek Koto Tangah, Ipda Mardianto Padang membenarkan penangkapan tersebut, dilakukan atas laporan dari keluarga korban dengan nomor LP/14 /B/II/2021/sektor tanggal 25 Februari 2021.
"Benar kita menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap salah seorang pelajar berusia 17 tahun. Pelaku itu statusnya mahasiswa di UIN Imam Bonjol, sudah tingkat dua. Pelaku sama korban ini awalnya pacaran, sudah empat bulan," kata Mardianto, Jumat (26/2/2021).
Kata Mardianto, pelaku ini diduga telah melakukan pencabulan dan ada pula foto vulgar korban dan itu dijadikan modus pelaku melakukan pencabulan dengan mengancam. "Sama pelaku sudah lebih satu kali melakukan pencabulan, sehingga itu dijadikan alat untuk mengancam korban kalau tidak mau, pelaku mengancam menyebarkan foto ke teman-teman korban biar malu," jelasnya.
Korban mengalami trauma dan kalau pergi sekolah, korban ini diikuti pelaku dan itu membuat korban ketakutan. Tapi pasca kasus ini diproses, keluarga dan korban mulai sedikit tenang. "Untuk si korban sudah diberikan nasehat dan didampingi pihak keluarga, sudah mau sekolah. Setelah pelaku ditangkap, keluarga dan korban sudah lega," ungkapnya.
Untuk pelaku ini diganjar pasal 81, 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 290 KUH-Pidana. “Pelaku terancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tutupnya.
(don)