Ditolak Berhubungan Seks, Pria Lampung Utara Sebar Foto Telanjang Pacarnya di Medsos
loading...
A
A
A
TANGGAMUS - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus, meringkus seorang pria berinisial MR (22) warga Desa Sri Tanjung, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara.
Tersangka MR ditangkap atas pelaporan P (23) warga Kecamatan Pugung, lantaran menyebarkan foto korban bertelanjang dada , melalui akun instagram palsu yang dibuat tersangka, karena kesal korban menolak ajakannnya untuk melakukan hubungan intim.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas mengatakan, tersangka MR ditangkap saat berada disebuah rumah kost di Bandar Lampung, Kamis (15/1/2021) malam. Barang bukti yang diamankan berupa 11 lembar print out percakapan WhatsApp (WA) dan unggahan akun palsu Instagram korban.
"Antara pelaku dengan korban miliki hubungan pacaran. Dari mulai penolakan ajakan hubungan intim , keduanya menjadi sering bertengkar secara langsung, hingga bertengkar di WA," terangnya.
Selama itu juga pelaku mengancam menyebarkan foto korban yang bertelanjang dada. Foto tersebut akhirnya muncul pada Minggu (3/1/2021) sekitar pukul 13.25 WIB. Korban tahu setelah diberitahu teman-temannya.
Teman korban memberitahu, ada akun Instagram dengan nama korban yang memuat foto korban sedang bertelanjang dada . Di dalamnya pun menawarkan obat aborsi. Lalu korban pun menghubungi pelaku agar menghapus unggahan tersebut, namun pelaku tidak mau karena telah menolak ajakannya berhubungan badan.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat pasal 27 ayat 1, 3, dan 4 junto pasal 76 E dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1, 3, dan 4 UU ITE.
Tersangka MR ditangkap atas pelaporan P (23) warga Kecamatan Pugung, lantaran menyebarkan foto korban bertelanjang dada , melalui akun instagram palsu yang dibuat tersangka, karena kesal korban menolak ajakannnya untuk melakukan hubungan intim.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas mengatakan, tersangka MR ditangkap saat berada disebuah rumah kost di Bandar Lampung, Kamis (15/1/2021) malam. Barang bukti yang diamankan berupa 11 lembar print out percakapan WhatsApp (WA) dan unggahan akun palsu Instagram korban.
"Antara pelaku dengan korban miliki hubungan pacaran. Dari mulai penolakan ajakan hubungan intim , keduanya menjadi sering bertengkar secara langsung, hingga bertengkar di WA," terangnya.
Selama itu juga pelaku mengancam menyebarkan foto korban yang bertelanjang dada. Foto tersebut akhirnya muncul pada Minggu (3/1/2021) sekitar pukul 13.25 WIB. Korban tahu setelah diberitahu teman-temannya.
Baca Juga
Teman korban memberitahu, ada akun Instagram dengan nama korban yang memuat foto korban sedang bertelanjang dada . Di dalamnya pun menawarkan obat aborsi. Lalu korban pun menghubungi pelaku agar menghapus unggahan tersebut, namun pelaku tidak mau karena telah menolak ajakannya berhubungan badan.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat pasal 27 ayat 1, 3, dan 4 junto pasal 76 E dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1, 3, dan 4 UU ITE.
(eyt)