Tipu Puluhan Pencari Kerja, Pasutri di Serang Dibekuk Polisi
Kamis, 25 Februari 2021 - 21:02 WIB
loading...
Pasutri asal Kampung Astana, Serang berinisial HR dan HN diamankan anggota Polsek Baros lantaran diduga menipu puluhan warga yang mencari pekerjaan. Foto SINDOnews
A
A
A
SERANG - Pasangan suami istri (Pasutri) asal Kampung Astana, Desa Cisalam, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang berinisial HR (40) dan HN (39) diamankan anggota Polsek Baros lantaran diduga menipu puluhan warga yang sedang mencari pekerjaan. Pelaku HN merupakan ASN di Pemkot Serang.
Kapolsek Baros AKP R Siahaan mengatakan HR dan istrinya yang diketahui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Serang itu diamankan, setelah puluhan warga mendatangi kediamannya di Kampung Astana, karena kecewa tidak kunjung bekerja. Padahal, warga telah memberikan sejumlah uang kepada keduanya.
"Selasa malam warga berdatangan meminta agar uang mereka dikembalikan. Nilainya ada yang Rp600 ribu sampai Rp1,5 juta. Kemudian warga melaporkannya kepada kami. Kemudian keduanya kita panggil kesini (diamankan)," kata Kapolsek Baros AKP R Siahaan, Kamis (25/02/2021). Baca juga: Bos Trading di Bali Jadi Tersangka, 2 Kali Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
Siahaan mengungkapkan berdasarkan informasi yang diperolehnya, pada November 2020, HR menemui salah satu korbannya, untuk menawarkan pekerjaan di PT Telkom dengan gaji yang menggiurkan. Namun pencari kerja itu diminta membayar administrasi."Ada namanya si Mumun (korban) kemudian dia direkrut menjadi bendaharanya. Setelah itu si Mumun diminta untuk membantunya mencari calon pekerja. Sampai ada puluhan orang," ungkapnya.
Selain itu, Siahaan menambahkan HR secara door to door mendatangi rumah korban. Tercatat ada sekitar 40 orang lebih dengan total uang keseluruhan yang terkumpul dari para korban mencapai Rp60 juta. "Dia mengaku sebagai rekanan perusahaan. Bahkan mobil yang digunakan pelaku diakuinya sebagai mobil operasional perusahaan. Padahal setelah saya cek ternyata mobil rentalan," tambahnya.
Kapolsek Baros AKP R Siahaan mengatakan HR dan istrinya yang diketahui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Serang itu diamankan, setelah puluhan warga mendatangi kediamannya di Kampung Astana, karena kecewa tidak kunjung bekerja. Padahal, warga telah memberikan sejumlah uang kepada keduanya.
"Selasa malam warga berdatangan meminta agar uang mereka dikembalikan. Nilainya ada yang Rp600 ribu sampai Rp1,5 juta. Kemudian warga melaporkannya kepada kami. Kemudian keduanya kita panggil kesini (diamankan)," kata Kapolsek Baros AKP R Siahaan, Kamis (25/02/2021). Baca juga: Bos Trading di Bali Jadi Tersangka, 2 Kali Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
Siahaan mengungkapkan berdasarkan informasi yang diperolehnya, pada November 2020, HR menemui salah satu korbannya, untuk menawarkan pekerjaan di PT Telkom dengan gaji yang menggiurkan. Namun pencari kerja itu diminta membayar administrasi."Ada namanya si Mumun (korban) kemudian dia direkrut menjadi bendaharanya. Setelah itu si Mumun diminta untuk membantunya mencari calon pekerja. Sampai ada puluhan orang," ungkapnya.
Selain itu, Siahaan menambahkan HR secara door to door mendatangi rumah korban. Tercatat ada sekitar 40 orang lebih dengan total uang keseluruhan yang terkumpul dari para korban mencapai Rp60 juta. "Dia mengaku sebagai rekanan perusahaan. Bahkan mobil yang digunakan pelaku diakuinya sebagai mobil operasional perusahaan. Padahal setelah saya cek ternyata mobil rentalan," tambahnya.
Lihat Juga :