"Benar. Yang bersangkutan tidak hadir dalam panggilan kedua," kata Kanit IV Satreskrim Polresta Denpasar, Iptu. M. Reza Pranata.Baca juga: Gelar Perkara Invetasi Bodong Pohon Jabon, Mabes Polri Panggil Perkawilan Ribuan Korban
Mahendra rencananya akan menjalani pemeriksaan Rabu (24/2/2021) pukul 10.00 WITA. Namun hingga sore hari, dia tidak datang. Sebelumnya, dia juga mangkir dari panggilan pertama.
Atas ketidak hadirnya dalam pemanggilan pemeriksaan untuk kali kedua itu, polisi rencananya bakal menjemput paksa Mahendra. Upaya itu sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 112.
Baca Juga:
Baca juga: Kebakaran dan Ledakan Gemparkan Probolinggo, 1 Motor, Pikap, dan 1 Ton Ikan Hangus
Mahendra ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan sebesar Rp45 juta, atas laporan siswanya berinisial NBL. Uang itu dipakai untuk membayar paket kelas trading dengan pembelajaran selama 90 hari.
Dalam perjalanannya, NBL tidak menerima paket kelas sesuai yang dijanjikan. Selain itu, meski sudah menyelesaikan paket kelas, korban tidak menerima sertifikat seperti yang dijanjikan.
Pengacara Mahendra, Wayan Adimawan, yang berusaha dikonfirmasi terkait kliennya yang sudah dua kali mangkir dari panggilan kepolisian tidak memberikan jawaban. Baca juga: Menggelikan, Seorang Satpam Puskesmas Menjerit Histeris Saat Disuntik Vaksin COVID-19
Sementara itu, Ida Bagus Surya Prabhawa selaku pengacara NBL menyerahkan seluruh proses hukum kepada kepolisian. "Saya yakin polisi bekerja dengan baik dengan tetap menjalankan KUHAP dan aturan perundang-undangan," katanya.
Dia berharap hukum bisa menjadi panglima dalam menegakkan keadilan untuk kliennya. "Hukum harus bisa memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan," pungkasnya.
Lihat Juga: Berbeda Dari Yang Lain, Pria Ini Cover Lagu Tanpa Batas Waktu Versi Rock! Kepoin Sekarang!!
(eyt)