Bos Trading di Bali Jadi Tersangka, 2 Kali Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
loading...
A
A
A
DENPASAR - Pemilik Indotrader Academy Bali, Anak Agung Gede Mahendra mangkir dari panggilan kepolisian, Rabu (24/2/2021). Ia sedianya akan diperiksa sebagai tersangka kasus penipuan .
"Benar. Yang bersangkutan tidak hadir dalam panggilan kedua," kata Kanit IV Satreskrim Polresta Denpasar, Iptu. M. Reza Pranata.
Mahendra rencananya akan menjalani pemeriksaan Rabu (24/2/2021) pukul 10.00 WITA. Namun hingga sore hari, dia tidak datang. Sebelumnya, dia juga mangkir dari panggilan pertama.
Atas ketidak hadirnya dalam pemanggilan pemeriksaan untuk kali kedua itu, polisi rencananya bakal menjemput paksa Mahendra. Upaya itu sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 112.
Mahendra ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan sebesar Rp45 juta, atas laporan siswanya berinisial NBL. Uang itu dipakai untuk membayar paket kelas trading dengan pembelajaran selama 90 hari.
Dalam perjalanannya, NBL tidak menerima paket kelas sesuai yang dijanjikan. Selain itu, meski sudah menyelesaikan paket kelas, korban tidak menerima sertifikat seperti yang dijanjikan.
Pengacara Mahendra, Wayan Adimawan, yang berusaha dikonfirmasi terkait kliennya yang sudah dua kali mangkir dari panggilan kepolisian tidak memberikan jawaban.
Sementara itu, Ida Bagus Surya Prabhawa selaku pengacara NBL menyerahkan seluruh proses hukum kepada kepolisian. "Saya yakin polisi bekerja dengan baik dengan tetap menjalankan KUHAP dan aturan perundang-undangan," katanya.
Dia berharap hukum bisa menjadi panglima dalam menegakkan keadilan untuk kliennya. "Hukum harus bisa memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan," pungkasnya.
"Benar. Yang bersangkutan tidak hadir dalam panggilan kedua," kata Kanit IV Satreskrim Polresta Denpasar, Iptu. M. Reza Pranata.
Mahendra rencananya akan menjalani pemeriksaan Rabu (24/2/2021) pukul 10.00 WITA. Namun hingga sore hari, dia tidak datang. Sebelumnya, dia juga mangkir dari panggilan pertama.
Atas ketidak hadirnya dalam pemanggilan pemeriksaan untuk kali kedua itu, polisi rencananya bakal menjemput paksa Mahendra. Upaya itu sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 112.
Mahendra ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan sebesar Rp45 juta, atas laporan siswanya berinisial NBL. Uang itu dipakai untuk membayar paket kelas trading dengan pembelajaran selama 90 hari.
Dalam perjalanannya, NBL tidak menerima paket kelas sesuai yang dijanjikan. Selain itu, meski sudah menyelesaikan paket kelas, korban tidak menerima sertifikat seperti yang dijanjikan.
Pengacara Mahendra, Wayan Adimawan, yang berusaha dikonfirmasi terkait kliennya yang sudah dua kali mangkir dari panggilan kepolisian tidak memberikan jawaban.
Sementara itu, Ida Bagus Surya Prabhawa selaku pengacara NBL menyerahkan seluruh proses hukum kepada kepolisian. "Saya yakin polisi bekerja dengan baik dengan tetap menjalankan KUHAP dan aturan perundang-undangan," katanya.
Dia berharap hukum bisa menjadi panglima dalam menegakkan keadilan untuk kliennya. "Hukum harus bisa memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan," pungkasnya.
(eyt)