Bos Trading di Bali Jadi Tersangka, 2 Kali Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
Kamis, 25 Februari 2021 - 06:54 WIB
loading...
Pemilik Indotrader Academy Bali Anak Agung Gede Mahendra mangkir dari panggilan kepolisian, yang terjerat kasus penipuan mangkir dari panggilan polisi. Foto/Ilustrasi
A
A
A
DENPASAR - Pemilik Indotrader Academy Bali, Anak Agung Gede Mahendra mangkir dari panggilan kepolisian, Rabu (24/2/2021). Ia sedianya akan diperiksa sebagai tersangka kasus penipuan .
"Benar. Yang bersangkutan tidak hadir dalam panggilan kedua," kata Kanit IV Satreskrim Polresta Denpasar, Iptu. M. Reza Pranata.Baca juga: Gelar Perkara Invetasi Bodong Pohon Jabon, Mabes Polri Panggil Perkawilan Ribuan Korban
Mahendra rencananya akan menjalani pemeriksaan Rabu (24/2/2021) pukul 10.00 WITA. Namun hingga sore hari, dia tidak datang. Sebelumnya, dia juga mangkir dari panggilan pertama.
Atas ketidak hadirnya dalam pemanggilan pemeriksaan untuk kali kedua itu, polisi rencananya bakal menjemput paksa Mahendra. Upaya itu sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 112.
Baca juga: Kebakaran dan Ledakan Gemparkan Probolinggo, 1 Motor, Pikap, dan 1 Ton Ikan Hangus
Mahendra ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan sebesar Rp45 juta, atas laporan siswanya berinisial NBL. Uang itu dipakai untuk membayar paket kelas trading dengan pembelajaran selama 90 hari.
"Benar. Yang bersangkutan tidak hadir dalam panggilan kedua," kata Kanit IV Satreskrim Polresta Denpasar, Iptu. M. Reza Pranata.Baca juga: Gelar Perkara Invetasi Bodong Pohon Jabon, Mabes Polri Panggil Perkawilan Ribuan Korban
Mahendra rencananya akan menjalani pemeriksaan Rabu (24/2/2021) pukul 10.00 WITA. Namun hingga sore hari, dia tidak datang. Sebelumnya, dia juga mangkir dari panggilan pertama.
Atas ketidak hadirnya dalam pemanggilan pemeriksaan untuk kali kedua itu, polisi rencananya bakal menjemput paksa Mahendra. Upaya itu sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 112.
Baca juga: Kebakaran dan Ledakan Gemparkan Probolinggo, 1 Motor, Pikap, dan 1 Ton Ikan Hangus
Mahendra ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan sebesar Rp45 juta, atas laporan siswanya berinisial NBL. Uang itu dipakai untuk membayar paket kelas trading dengan pembelajaran selama 90 hari.
Lihat Juga :