Tergiur Upah yang Menjanjikan Mantan Baby Sister Jadi Kurir Sabu
loading...
A
A
A
SLEMAN - Mantan Baby Sister, warga Kebumen, Jawa Tengah (Jateng), EP (38) nekat menjadi kurir sabu karena tergiur upah yang menjanjikan. Sekali mengatar sabu ke satu tempat mendapat upah Rp50 ribu. EP merupakan jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan oleh A di Purwokerto, Jawa Tengah. A saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Atas tindakaknya tersebut sekarang EP mendekam di sel tahanan Mapolda DIY dan dalam proses persidangan di pengadilan. Dari tangan EP petuagas mengamankan 34.4 gram sabu sebagai barang bukti (BB). Baca juga: 8 Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Dibekuk, Salah Satunya Ibu RT
Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda DIY Kombes Pol Ary Satriyan mengatakan terungkapnya kasus ini, berawal dari informasi masyarakat, jika di wilayahnya ada peredaran sabu. Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengindetifikasikan pelaku dan menangkapnya, yakni S, 42 warga Yogyakarta bersama barang bukti (BB) beberapa gram sabu. “S ditangkap di Yoyakarta, Minggu (3/1/2021),” kata Ary di Mapolda DIY, Kamis (25/2/2021).
Ary menjelaskan dari pengakuan S, mendapatkan barang itu (sabu) dari EP warga Kebumen. Dari keterangan S, petugas kemudian berhasil menangkap EP di Kebumen, Rabu (6/1/2021) bersama barang bukti (BB) sabu seberat 34, 4 kg siap edar. EP dan S selanjutnya dibawa ke Mapolda DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari pemeriksaan, mereka ini dikendalikan oleh A di Purwokerto. A yang mengirim sabu mereka untuk di antar ke alamat tertentu. S beroprasi di wilayah Yogyakarta sedangkan EP di Kebumen, sekali mengantarkan paket sabu mendapat upah Rp 50 ribu,” paparnya. Baca juga: Terlibat Peredaran Narkoba, 6 Pecatan Pegawai Lapas di Riau Dijebloskan ke Nusakambangan
EP dan S sendiri tidak ada hubungan khusus, mereka hanya satu jaringan pengendar sabu yang dikendalikan oleh A di Purwokerto. Petugas masih mengejar A yang sekarang masuk DPO.Menurut Ary, EP dulunya merupakan baby sister, alasan menjadi kurir sabu, karena himpitan ekonomi, sebab upah menjadi kuris sangat menjanjikan, yakni Rp50 ribu sekali antar ke alamat. Padahal dalam mengantar tidak hanya di satu tempat tapi ke bebeberapa tempat. “Kami masih mengembangkan kasus ini,” paparnya.
EP dan S dalam kasus tersebut dijerat pasal 114 ayat 2, 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35/2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Atas tindakaknya tersebut sekarang EP mendekam di sel tahanan Mapolda DIY dan dalam proses persidangan di pengadilan. Dari tangan EP petuagas mengamankan 34.4 gram sabu sebagai barang bukti (BB). Baca juga: 8 Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Dibekuk, Salah Satunya Ibu RT
Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda DIY Kombes Pol Ary Satriyan mengatakan terungkapnya kasus ini, berawal dari informasi masyarakat, jika di wilayahnya ada peredaran sabu. Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengindetifikasikan pelaku dan menangkapnya, yakni S, 42 warga Yogyakarta bersama barang bukti (BB) beberapa gram sabu. “S ditangkap di Yoyakarta, Minggu (3/1/2021),” kata Ary di Mapolda DIY, Kamis (25/2/2021).
Ary menjelaskan dari pengakuan S, mendapatkan barang itu (sabu) dari EP warga Kebumen. Dari keterangan S, petugas kemudian berhasil menangkap EP di Kebumen, Rabu (6/1/2021) bersama barang bukti (BB) sabu seberat 34, 4 kg siap edar. EP dan S selanjutnya dibawa ke Mapolda DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari pemeriksaan, mereka ini dikendalikan oleh A di Purwokerto. A yang mengirim sabu mereka untuk di antar ke alamat tertentu. S beroprasi di wilayah Yogyakarta sedangkan EP di Kebumen, sekali mengantarkan paket sabu mendapat upah Rp 50 ribu,” paparnya. Baca juga: Terlibat Peredaran Narkoba, 6 Pecatan Pegawai Lapas di Riau Dijebloskan ke Nusakambangan
EP dan S sendiri tidak ada hubungan khusus, mereka hanya satu jaringan pengendar sabu yang dikendalikan oleh A di Purwokerto. Petugas masih mengejar A yang sekarang masuk DPO.Menurut Ary, EP dulunya merupakan baby sister, alasan menjadi kurir sabu, karena himpitan ekonomi, sebab upah menjadi kuris sangat menjanjikan, yakni Rp50 ribu sekali antar ke alamat. Padahal dalam mengantar tidak hanya di satu tempat tapi ke bebeberapa tempat. “Kami masih mengembangkan kasus ini,” paparnya.
EP dan S dalam kasus tersebut dijerat pasal 114 ayat 2, 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35/2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
(don)