Terlibat Peredaran Narkoba, 6 Pecatan Pegawai Lapas di Riau Dijebloskan ke Nusakambangan
loading...
A
A
A
PEKANBARU - Sebanyak enam warga binaan yang merupakan mantan pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Riau, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan , Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Keenamnya merupakan napi kasus narkoba .
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Riau, Ibnu Chuldun mengatakan, pemindahan itu sebagai bentuk konsekuensi terhadap petugas yang berkhianat menjadi anggota jaringan narkoba. Siapun yang terlibat narkoba akan diberi sanksi tegas.
"Pemindahan enam orang narapidana ke Nusakambangan , merupakan tindak lanjut dari perintah Bapak Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada seluruh Kakanwil," kata Ibnu Chuldun, Jumat (19/2/2021).
Pemindahan para narapidana dilakukan secara bertahap. Pertama pemindahan dilakukan pada Kamis (18/2/2021) sebanyak tiga orang, dan Jumat (19/2/2021) juga ada tiga warga binaan yang dipindahkan. Pemindahan dikawal ketat oleh petugas bersenjata lengkap.
Para narapidana tersebut dibawa dengan menggunakan pesawat komersil. "Tujuan pemindahan salah satunya adalah, agar tidak ada lagi petugas pemasyarakatan yang menyalahgunakan dan terlibat dengan bandar narkoba ," tegasnya.
Untuk mengantisipasi peredaran dan pengendalian narkoba , pihak Kamwil Kemenkum HAM Riau, sudah melakukan aturan pengetatan. Bahkan, di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, sudah dibuat khusus blok pengendalian narkoba . Dimana blok tersebut diisi oleh para napi yang terlibat narkoba. Dalam blok ini, para napi diawasi ketat.
"Para napi itu tidak bisa berinteraksi dengan lainnya, termasuk petugas. Satu orang, satu sel. Baju hanya diberi dua helai. Tidak ada aliran listrik di sana. Tidak bisa komukasi dengan pihak luar. Mereka diawasi CCTV. Jika tetap terlibat juga, mereka akan dipindahkan ke Nusakambangan juga," tegasnya.
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Riau, Ibnu Chuldun mengatakan, pemindahan itu sebagai bentuk konsekuensi terhadap petugas yang berkhianat menjadi anggota jaringan narkoba. Siapun yang terlibat narkoba akan diberi sanksi tegas.
"Pemindahan enam orang narapidana ke Nusakambangan , merupakan tindak lanjut dari perintah Bapak Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada seluruh Kakanwil," kata Ibnu Chuldun, Jumat (19/2/2021).
Pemindahan para narapidana dilakukan secara bertahap. Pertama pemindahan dilakukan pada Kamis (18/2/2021) sebanyak tiga orang, dan Jumat (19/2/2021) juga ada tiga warga binaan yang dipindahkan. Pemindahan dikawal ketat oleh petugas bersenjata lengkap.
Para narapidana tersebut dibawa dengan menggunakan pesawat komersil. "Tujuan pemindahan salah satunya adalah, agar tidak ada lagi petugas pemasyarakatan yang menyalahgunakan dan terlibat dengan bandar narkoba ," tegasnya.
Untuk mengantisipasi peredaran dan pengendalian narkoba , pihak Kamwil Kemenkum HAM Riau, sudah melakukan aturan pengetatan. Bahkan, di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, sudah dibuat khusus blok pengendalian narkoba . Dimana blok tersebut diisi oleh para napi yang terlibat narkoba. Dalam blok ini, para napi diawasi ketat.
"Para napi itu tidak bisa berinteraksi dengan lainnya, termasuk petugas. Satu orang, satu sel. Baju hanya diberi dua helai. Tidak ada aliran listrik di sana. Tidak bisa komukasi dengan pihak luar. Mereka diawasi CCTV. Jika tetap terlibat juga, mereka akan dipindahkan ke Nusakambangan juga," tegasnya.
(eyt)