Janjikan Bantu Putusan, Oknum Panitera PT Denpasar Diduga Minta Uang Rp10 Juta
loading...
A
A
A
DENPASAR - Oknum panitera Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar berinisial I Ketut S dilaporkan meminta uang sebesar Rp10 juta kepada seorang pengacara . Uang itu terkait vonis sidang perkara hak asuh anak.
"Dia (Ketus S) meminta ke teman saya yang masih satu tim. Alasannya, katanya dia mau bantu biar hak asuhnya tetap sesuai dengan putusan tingkat pertama," kata pengacara Siti Sapurah kepada wartawan, Rabu (24/2/2021).
Pengacara yang akrab dipanggil Ipung ini telah melaporkan ulah panitera itu ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Ia berharap ada sanksi tegas kepada Ketut S.
Ipung lalu mengungkapkan, peristiwa itu terjadi ketika dia dan timnya menjadi kuasa hukum kliennya berinisial RSW pada sidang banding perkara hak asuh anak di PT Denpasar.
Dia menuturkan, pada 11 November 2020 anggota timnya bernama Ni Made Ari Astuti mendapatkan pesan dari Ketut S. Isinya menanyakan tentang permintaan uang. Astuti menjawab belum bertemu kliennya.
Keesokan harinya, Ketut S kembali menanyakan dengan nada memaksa. "Gimana ini, mau ditaruh mana muka saya ini, kan mau jadinya saya," tulis Ketut S dalam percakapan itu.
Pada 13 November 2020, Astuti memberikan uang Rp10 juta kepada Ketut S. "Diberikan secara tunai dalam amplop di halaman PT Denpasar," ungkap Ipung.
Masih di hari yang sama, Ipung tersentak begitu mendapat kabar bahwa perkaranya telah diputus pada 9 November 2020. Dalam sidang putusan yang diketuai Istiningsih Rahayu, hak asuh anak jatuh kepada DP selaku pihak pembanding.
Ipung seketika marah karena telah ditipu dan dibohongi Ketut S. "Ketika saya tanya, dia dengan enteng menjawab uangnya akan dikembalikan," ujarnya.
"Dia (Ketus S) meminta ke teman saya yang masih satu tim. Alasannya, katanya dia mau bantu biar hak asuhnya tetap sesuai dengan putusan tingkat pertama," kata pengacara Siti Sapurah kepada wartawan, Rabu (24/2/2021).
Pengacara yang akrab dipanggil Ipung ini telah melaporkan ulah panitera itu ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Ia berharap ada sanksi tegas kepada Ketut S.
Ipung lalu mengungkapkan, peristiwa itu terjadi ketika dia dan timnya menjadi kuasa hukum kliennya berinisial RSW pada sidang banding perkara hak asuh anak di PT Denpasar.
Dia menuturkan, pada 11 November 2020 anggota timnya bernama Ni Made Ari Astuti mendapatkan pesan dari Ketut S. Isinya menanyakan tentang permintaan uang. Astuti menjawab belum bertemu kliennya.
Keesokan harinya, Ketut S kembali menanyakan dengan nada memaksa. "Gimana ini, mau ditaruh mana muka saya ini, kan mau jadinya saya," tulis Ketut S dalam percakapan itu.
Pada 13 November 2020, Astuti memberikan uang Rp10 juta kepada Ketut S. "Diberikan secara tunai dalam amplop di halaman PT Denpasar," ungkap Ipung.
Masih di hari yang sama, Ipung tersentak begitu mendapat kabar bahwa perkaranya telah diputus pada 9 November 2020. Dalam sidang putusan yang diketuai Istiningsih Rahayu, hak asuh anak jatuh kepada DP selaku pihak pembanding.
Ipung seketika marah karena telah ditipu dan dibohongi Ketut S. "Ketika saya tanya, dia dengan enteng menjawab uangnya akan dikembalikan," ujarnya.